NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dari surat Bupati Natuna Wan Siswandi ke Menteri PUPR Republik Indonesia Mochamad Basuki Hadimoeljono, terbit pembangunan Jalan Pantai Sisi-Jermalik, Kecamatan Serasan. Surat bernomor: 620/PUPR – UP2/77/III/2023, perihal: Permohonan Usulan Kegiatan Penanganan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden atau Inpres 2023.
Surat usulan itu, dikirim pada 21 Maret 2023. Sebenarnya, menurut Kepala Dinas PUPR Natuna Agus Supardi, surat usulan Bupati Natuna Wan Siswandi merupakan surat usulan pembaharuan pada 2022 lalu. Untuk kegiatan pembangunan 2023-2024.
“Namun surat usulan kegiatan bukan hanya pembangunan Jalan Pantai Sisi-Jermalik, Serasan,” kata Agus melalui pesan WhatsApp, kemarin. “Ada delapan kegiatan pembangunan lainnya diusul Pak Bupati di sejumlah wilayah Natuna pada 2023.”
Sementara, dikutip dari majalahlintas.com, Selasa 1 Agustus 2023, pembangunan Jalan Pantai Sisi-Jermalik, Serasan, dengan nilai kontrak sekitar Rp20,578 miliar, yang diterbitkan pada 28 Juli 2023. Kontraktor pelaksana, PT. Bangun Natuna Pratama. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id