
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau Zakmi waswas tentang nasib para pekerja media siber di sejumlah kabupaten dan kota se-Kepri. Sebab tinggal menghitung hari perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Namun perusahaan media siber rata-rata jenis Usaha Kecil Menengah (UKM), dana publikasinya belum dicairkan sejumlah pemerintah daerah.
“Sudah banyak kawan-kawan pemilik media siber bergabung di SMSI Kepri mengadu. Dana publikasi mereka belum dicairkan pemda. Otomatis biaya operasional dan THR pegawainya terancam,” kata Zakmi melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.
Padahal, menurutnya, pemilik media siber di Kepri masuk golongan UKM, sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995. Dalam Undang-Undang itu tertulis, perusahaan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta berpenghasilan paling banyak Rp1 miliar pertahun, jenis Usaha Kecil.
“Usaha Kecil, termasuk media siber, harus diberdayakan atau dibina pemerintah, sehingga tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Wajar mendapat bantuan atau bimbingan,” kata Zakmi.
Apalagi, ungkap Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan itu, selama ini media siber, selalu membantu mempublikasi kinerja pemerintah, terutama dimasa pandemi Covid-19. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian.
“Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 telah menetapkan, perusahaan bermodal Rp200 juta wajib dibina atau dibantu. Kenapa pemda tidak peduli tentang dana publikasi media siber. Tidak melanggar aturan jika dicairkan,” katanya sambil menambahkan pemerintah juga harus memikirkan percepatan penyerapan anggaran, karena menyangkut perputaran ekonomi masyarakat. (*andi surya)