NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Meskipun Subi terbilang kecamatan kecil, terpencil dan kepulauan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, tapi telah masuk empat perusahaan tambang pasir kuarsa. Keempat perusahaan tambang itu, telah mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Gubernur Kepri dan Menteri ESDM.
Data di terima, keempat perusahaan tambang mendapat WIUP di Kecamatan Subi, tepatnya di Subi Besar, berikut daftarnya:
1. PT Subi Alam Semesta (SAS). WIUP (Pencadangan) dari Gubernur Kepri. Berlaku SK: 12 Januari 2023. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: 11. Nomor SK: 540/28/DPMPTSP-05/2023. Luas wilayah: 407 hektar.
2. PT Natuna Alam Sejahtera (NAS). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 98,90 hektar.
3. PT Bina Karya Alam (BKA). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 99,95 hektar.
4. PT Bukit Alam Indo (BAI). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 99,75 hektar.
(*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id