JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Polri menyatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan data per 6 April 2022, ada enam Polda telah melakukan penyidikan tentang perkara tersebut.
“Enam Polda yang mengusut kasus, yakni Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 7 April 2022.
Untuk Polda Sumatera Barat, menurut Dedi, tercatat ada satu laporan tengah disidik. Dengan modus operandi kasus, mengangkut dan jual beli BBM bersubsidi. Sementara Polda Jambi menangani delapan laporan. Lalu, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan.
Polda Kalimantan Timur, satu laporan. Polda Bali satu laporan, serta Polda Gorontalo satu laporan. Semua laporan ini memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan, Kepolisian menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Dedi.
Tindakan tegas ini, sambungnya, dilakukan jajaran Kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Agar masyarakat pengguna merasa tenang karena BBM tersedia.
“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan dibutuhkan peran masyarakat. Kami akan menindak tegas bagi siapa saja terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. (*andi surya)