Catat! Perusahaan Tambang Kuarsa Pemilik IUP dan WIUP di Desa Kelarik dan Sekitar

0
1996
PETA lokasi (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 39 tertulis, pemilik Izin Usaha Pertambangan atau IUP sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf (i) mewajibkan penyelesaian hak atas tanah.

Lalu, perusahaan apa saja pemilik IUP dan Wilayah IUP (WIUP) di Kecamatan Bunguran Utara, khususnya di Desa Kelarik dan sekitar? Berikut datanya:

1. PT Multi Mineral Indonesia (MMI). IUP (Eksplorasi) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: 15 Juli 2022. Batas akhir SK: 15 Juni 2029. Lokasi tambang: Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: 939/1/IUP/PMDN/2022. Luas wilayah: 2.542, 87 hektar.

2. PT Natuna Alam Sejahtera (NAS). IUP (Eksplorasi) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: 2 November 2022. Batas akhir SK: 2 November 2025. Lokasi tambang: Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: 313/1/IUP/PMDN/2022. Luas wilayah: 92,50 hektar.

3. PT Cahaya Madji Indonesia (CMI). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 2.271 hektar.

4. CV. Balahap Silika Bersinar (BSB). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 4.464,96 hektar.

5. PT Binar Silika Natuna (BSN). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 1.280,22 hektar.

6. PT. Intan Permata Mineral (IPM). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Barat, Desa Sedarat Baru, Kecamatan Bunguran Batubi. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 6.359,07 hektar.

7. PT. Pasir Singkep Barat (PSB). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik Utara, Desa Gunung Durian dan Desa Belakang Gunung, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 2.241,53 hektar.

8. PT. Indo Prima Karisma Jaya (IPKJ). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: 14 April 2021. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik dan Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: 050/IKJ-NTJ/Per.WIUP/IV/2021. Luas wilayah: 1.837,50 hektar.

9. PT. Aneka Sumberdaya Indonesia (ASI). WIUP (Pencadangan) dari Kementerian ESDM. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Kelarik Utara, Desa Gunung Durian dan Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 1.306,31 hektar.

10. PT. Praba Silika Indonesia (PSI). WIUP (Pencadangan) dari Gubernur Kepri. Berlaku SK: Nihil. Batas akhir SK: Nihil. Lokasi tambang: Desa Teluk Buton dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: Nihil. Luas wilayah: 1.520,14 hektar.

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kecamatan Bunguran Utara memiliki luas 405,88 kilometer persegi atau 20,19 persen dari total wilayah Kabupaten Natuna. Kecamatan dengan ibukota Kelarik ini, mempunyai delapan Desa, yakni Kelarik, Kelarik Utara, Gunung Durian, Belakang Gunung, Teluk Buton, Kelarik Air Mali, Kelarik Barat dan Seluan Barat.

Yang menjadi pertanyaan berapa luas Desa Kelarik, Kelarik Utara, Gunung Durian dan Belakang Gunung, antar desa berdekatan atau satu hamparan? Lalu, perusahaan mana saja telah membebaskan lahan masyarakat yang masuk wilayah tambang, sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara? (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini