Catatan: Tim BEI
INVESTASI saham menjadi salah satu alternatif bagi investor mempertahankan nilai uang, agar terus meningkat di masa akan datang. Ada dua cara bagi investor membeli saham di Pasar Modal, yakni Pasar Modal perdana dan Pasar Modal sekunder. Lalu, dimana letak perbedaannya?
Pasar Modal perdana adalah pasar ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada publik. Investor hanya dapat membeli saham di Pasar Modal perdana dengan penjualan saham dilakukan perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (Underwriter) bersama perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi agen penjual dalam penawaran saham ketika perusahaan melakukan go public.
Pasar Modal sekunder adalah tempat bertransaksi saham ketika saham perusahaan publik sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga di Pasar Modal sekunder, investor tidak hanya dapat membeli namun dapat menjual sahamnya.
Investor menjadi pembeli dan penjual saham akan bertemu di Pasar Modal sekunder melalui perantara Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer). Transaksi perdagangan saham dilakukan melalui sistem elektronik milik Perusahaan Efek yang digunakan investor.
Saham di Pasar Modal perdana memiliki harga tetap selama masa penawaran efek, sesuai harga saham telah disepakati antara Penjamin Emisi Efek dengan Calon Perusahaan Tercatat. Investor hanya dapat membeli saham perusahaan di Pasar Modal perdana dalam periode waktu tertentu dan tidak ada biaya transaksi ketika investor membeli saham di Pasar Modal perdana.
Sedangkan di Pasar Modal sekunder, selama perusahaan publik masih tercatat di BEI, tidak ada batasan waktu membeli sahamnya. Harga saham di Pasar Modal sekunder bersifat dinamis dan dapat bergerak setiap waktu dengan batasan pergerakan harga sudah ditentukan dalam peraturan BEI.
Pergerakan harga saham di Pasar Modal sekunder disebabkan mekanisme penawaran jual dan permintaan beli dilakukan antar investor, biasanya mengacu kepada perkembangan kinerja perusahaan tercatat. Perlu diketahui bersama, ada biaya transaksi dibebankan kepada investor melalui Perusahaan Efek.
Biaya transaksi, meliputi biaya perantara Broker Dealer, fasilitator perdagangan, yaitu BEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Kemudian uang hasil penjualan saham di Pasar Modal perdana akan menjadi milik Perusahaan Tercatat apabila penerbitan saham baru.
Beberapa penggunaan dana hasil penawaran umum perusahaan, antara lain, modal perusahaan melakukan ekspansi usaha, pembayaran utang-utang perusahaan atau kebutuhan lainnya. Yang dalam jangka panjang akan membuat nilai perusahaan bertambah. Sementara uang hasil penjualan di Pasar Modal sekunder menjadi milik investor yang menjual sahamnya.
Ketika perusahaan melakukan go public dan sahamnya dimiliki investor publik, maka status perusahaan akan menjadi perusahaan terbuka. Pemegang saham perusahaan menjadi bertambah banyak. Otomatis perusahaan itu wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi, seperti menyampaikan laporan keuangan setiap kuartal dan audit tahunan.
Agar informasi kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui publik, baik yang sudah menjadi investor atau sudah memiliki saham perusahaan, maupun calon investor ingin memiliki saham perusahaan. Keterbukaan informasi dapat disampaikan melalui media massa, website perusahaan dan website BEI.
Bagi perusahaan ingin menawarkan sahamnya kepada publik melalui Pasar Modal perdana, dapat menghubungi Perusahaan Efek yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek. Perusahaan juga harus menghubungi lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal untuk mempersiapkan kelengkapan syarat dalam rangka penawaran umum perdana saham, seperti akuntan publik, konsultan hukum Pasar Modal, biro administrasi efek dan profesi penunjang lainnya.
Selain itu, calon perusahaan tercatat yang mau melakukan penawaran umum perdana saham harus melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan memberikan pernyataan efektif pada prospektus saham akan ditawarkan kepada publik.
Perusahaan juga harus melakukan pendaftaran pencatatan efek di BEI, agar saham perusahaan ketika sudah selesai masa penawaran di Pasar Modal perdana, dapat segera tercatat di BEI dan investor bisa mentransaksikan sahamnya. ****