RENCANA Pemerintah RI mengirim nelayan Pantura, memenuhi Laut Natuna Utara, terus mendapat penolakan nelayan tradisional tempatan. Apalagi nelayan asal Jawa itu, akan memenuhi laut kabupaten kepulauan perbatasan ditengah negara Asean ini, mempergunakan alat tangkap ikan jenis cantrang.
Padahal alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan itu, sekembaran dengan pukat trawl, atau pukat harimau. Namun jenisnya, sedikit kecil, dikenal dengan istilah jaring sapu jagat. Biodata laut, dari masih kecil hingga bertelur, asal masuk dalam mulut pukat, bakal “ditelan” bulat-bulat.
Beda dengan nelayan tradisional, khusus di Natuna. Mereka memakai alat tangkap jenis pancing. Alat tangkap ramah lingkungan, bisa menyortir, jika ikan dipancing, sedang bertelur, atau langka, kembali di rilis ke laut.
“Ya, nelayan kami saat melaut hanya menggunakan pancing,” kata Ketua DPRD Natuna Andes Putra saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2020. “Kalau sistem pancing, kita bisa memilah, ikan apa akan di bawa pulang.”
Karena menggunakan pancing saat melaut, menurut anak asli Kecamatan Serasan itu, Laut Natuna Utara, ikannya tetap melimpah ruah. Jadi, Andes meminta Pemerintah Republik Indonesia mengkaji ulang niat mengirim kapal nelayan Pantura ke Laut Natuna Utara.
“Saya pribadi menolak, nelayan Pantura mencari ikan di Laut Natuna Utara,” ungkapnya. “Mengingat nelayan itu, nelayan Indonesia, kita tidak bisa menolak. Mereka punya hak mencari atau menangkap ikan di laut wilayah hukum Indonesia.”
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Natuna itu, sejalan dengan aspirasi nelayan Natuna, menolak nelayan Pantura atau luar daerah mempergunakan alat tangkap cantrang. Mengingat alat tangkap ini, tidak ramah lingkungan.
“Terus terang, jika kami membiarkan nelayan luar pakai cantrang, bagaimana nasib anak cucu kami kedepan, ketika di laut tidak menghasilkan ikan,” ungkap Andes. “Alasan itu, nelayan kami menggunakan alat tangkap pancing,” ungkapnya lagi pada wartawan kabarterkini.co.id Andy Surya. Berikut wawancara lanjutannya.
Alasan Pemerintah RI mengirim kapal nelayan Pantura untuk meramaikan Laut Natuna Utara, agar kapal ikan asing tidak bisa mencuri ikan?
Alasan meramaikan Laut Natuna Utara, nelayan Natuna juga bisa. Asal mereka diberi bantuan kapal besar, serta peralatannya. Jelas lebih efisien dan tepat sasaran.
Jadi Anda menolak kebijakan Pemerintah RI?
Secara pribadi, saya tetap berpihak pada nelayan Natuna. Tapi secara kelembagaan, saya tidak bisa menolak. Yang bakal datang itu, kapal nelayan Indonesia.
Jadi mereka punya hak menangkap ikan di laut wilayah negara republik ini. Hanya syarat menangkap ikan di Laut Natuna Utara, saya atas nama nelayan tradisional Natuna meminta kapal nelayan luar itu, menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, bukan jenis cantrang.
Lalu, zona pancingan, jangan sampai masuk tangkapan nelayan tradisional Natuna. Nelayan tradisional kabupaten ini, kapalnya hanya berkisar 2 hingga 7 tonase. Sedangkan nelayan luar itu, 30 hingga 100 tonase. Otomatis nelayan kami tidak akan mampu bersaing.
Tadi Anda bilang, kapal nelayan Pantura itu akan menggunakan cantrang mencari ikan di Laut Natuna Utara?
Benar. Mereka akan menggunakan cantrang. Jenis alat ini tidak ramah lingkungan. Tentu saya dengan nelayan tradisional Natuna menolak. Mau jadi apa anak cucu kami kedepan. Jika esok, Laut Natuna Utara sudah habis ikannya.
Tapi Anda tidak bisa menolak, jika itu sudah kebijakan Pemerintah RI?
Tapi saya dengan nelayan tradisional Natuna punya hak menolak. Tadi sudah saya katakan, seandai kapal nelayan Pantura dikirim mencari ikan di Laut Natuna Utara, mempergunakan alat ramah lingkungan, saya tidak bisa berbuat apa-apa.
Saya sulit menolak. Mereka punya hak mencari ikan di laut wilayah hukum Indonesia. Kalau mempergunakan alat tangkap cantrang ini, kapan pun saya dengan nelayan tradisioanal Natuna akan menolak keras.
Lagi pula, mempergunakan alat tangkap cantrang itu, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015. Yang menjadi pertanyaan, masa Pemerintah RI, atau Kementeriannya melanggar peraturan sendiri.
Kemungkinan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, bakal dicabut, apa pendapat Anda?
Pendapat saya, Pemerintah RI jangan sampai mencabut Peraturan itu. Peraturannya sudah bagus, bagi kelangsungan hidup biodata laut.
Kita harus fikirkan faktor keberlanjutan sumber daya alam di Laut Natuna Utara. Kita harus juga peduli nasib nelayan tradisionalnya.
Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan bakal berdampak negatif pada ekonomi, memicu konflik sosial, dan merusak ekosistem laut.
Intinya, jangan kita rusak sumber daya alam laut Indonesia, khusus Laut Natuna Utara. Ketika kita ingin sumber daya alam laut itu tidak dieksploitasi atau dicuri kapal ikan asing, jangan pula dirusak nelayan sendiri, dengan menggunakan alat cantrang.
Istilahnya, keluar dari mulut buaya, jangan pula masuk ke mulut harimau. Apa tidak ada rasa kasihan dengan nelayan tradisional Natuna. Mereka mencari ikan, sambil tetap menjaga ekosistem laut, demi anak cucu Natuna kedepan.****