Bupati Natuna Hadiri Vidcon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020

0
483

Kabarterkini.co.id, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menghadiri acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya. Acara Vidcon berlangsung di Gedung Daerah Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Senin pagi 27 Juli 2020.

Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri dalam sambutan mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan. Sesuai Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2004 tertulis, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi melalui program ini setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Apabila terjadi hal-hal dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan,” jelas Bahri.

Selain itu, sambungnya, Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tertulis, demi mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, propabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil dana pengelolaan jaminan sosial.

“Sehingga seluruh anggaran dan sebagaimana disebut diatas tidak lain bertujuan pengembangan program. Semua itu demi kepentingan sebesar-besarnya peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Bahri.

Ketentuan lain, paparnya, berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Klasifikasinya dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Yang telah mengamanatkan para peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan bekerja serta penerima bantuan iuran didaftarkan pemerintah daerah adalah peserta harus diberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan dikelola BPJS Kesehatan.

“Kami menyambut baik kegiatan Vidcon ini sebagai bentuk sinergitas,  baik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan dalam implemenasi kerjasama bagi mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di daerahnya masing-masing dan dikelola BPJS Kesehatan,” terang Bahri.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Handayani Budi Lestari dalam paparannya mengatakan, keikutsertaan para pemangku kepentingan didaerah, merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program JKN-KIS berkualitas bagi penduduk Indonesia.

“Jumlah peserta JKN-KIS sampai saat ini mencapai 221,5 juta jiwa, atau sekitar 83% dari jumlah penduduk Indonesia. Demi menjaga keberlangsungan program JKN-KIS, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya,” pungkas Handayani. (*pro kopim/diana/sri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini