NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bukan kabar atau isu, Rp1,2 miliar pajak tambang kuarsa masuk ke Kas Daerah Natuna. Karena informasi diterima awak media benar dari pihak berkompenten, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto.
“Dari hasil pajak ekspor perdana tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) telah menyetor ke Kasda Natuna sekitar Rp1,2 miliar, atau tepatnya Rp1.211.250.000. Setoran akan terus berlanjut pada ekspor berikutnya,” kata Yanto -biasa disapa- di kantornya, Jumat pagi 28 April kemarin.
“Setoran pajak ini di hasilkan dari nilai ekspor sebesar 1.106.000 US$ dari pengiriman 48.450 ton pasir kuarsa,” katanya lagi sambil menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1051 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Kepri, 1 ton pasir kuarsa di hargai Rp250.000. Berdasarkan aturan ini, pajak daerah sebesar 10 persen.
“Dari 10 persen ini, kita mendapatkan pajak sekitar Rp1,2 miliar,” katanya sambil mengucapkan syukur, karena sektor pertambangan swasta sudah menyumbangkan pendapatan bagi kas kabupaten perbatasan ini.
Ekspor perdana, menurut Yanto, akan berlanjut pada ekspor kedua dan seterusnya. Kemungkinan ekspor kedua, pajaknya akan lebih besar lagi masuk ke kasda, diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
“Seandai ekspor pasir kuarsa dapat dilakukan empat kali dalam sebulan melalui jalur laut, berapa pajak masuk ke kasda Natuna? Dalam perhitungan cuaca dan gelombang di perairan Natuna, setahun efektif ekspor selama delapan bulan,” katanya.
“Hari ini, kita baru berhitung pajak masuk ke kasda dari PT IKJ, belum perusahan tambang lainnya. Kita hanya berdoa, semoga perusahaan tambang lainnya bisa ekspor secepatnya,” kata Yanto mengakhiri. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id