NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melemparkan wacana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui DPRD. Sebab sistem pemilihan Kepala Daerah saat ini terlalu mahal dan perlu diperbaiki.
“Berapa puluh triliun rupiah anggaran habis dalam satu dua hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik?” kata Prabowo pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, dikutip dari radarmalang.jawapos.com, Jumat 13 Desember 2024. “Jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India, Kepala Daerah-nya dipilih DPRD.”
Jadi, ia mengajak semua pihak untuk tidak malu mengakui, sistem Pilkada saat ini tidak efektif dan menimbulkan pemborosan anggaran. Lebih baik anggarannya digunakan memberi makan anak-anak atau perbaiki sekolah.
Sementara sejarah Pilkada di Indonesia telah melalui perjalanan panjang menuju sistem demokrasi lebih mendengar suara rakyat. Sebelum 2005, Kepala Daerah diangkat presiden atau dipilih DPRD.
Namun pada 2004, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah disahkan. Yang memungkinkan Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan Pilkada pertama pada Juni 2005, memberikan kesempatan bagi masyarakat memilih langsung pemimpin daerah mereka.
Pada 2014, Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mengembalikan kewenangan pemilihan kepada DPRD. Keputusan ini memicu protes dari masyarakat yang menginginkan hak suara mereka tetap dihargai.
Akibatnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dikeluarkan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan langsung yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id