BONGKAR SALAH GUNA ANGGARAN PERUSDA NATUNA (1)

0
555

kabarterkini.co.id NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Salah guna anggaran Badan Usaha Milik Daerah kabupaten tengah negara Asean ini, diketahui dari hasil audit Inspektorat Natuna. Hasil audit berupa, sebuah berkas foto copy tebal, pada halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017.

Karena berkas cukup tebal, maka dijabarkan dari Bab II Poin 2 Halaman 9, dengan Data, Fakta dan Analisa. Jabarannya, pengelolaan Keuangan Perusda Natuna belum tertib. Sistem pengelolaan pengeluaran kas pada Kas Bendahara atau Bagian Keuangan belum ada Standar Operasional Prosedur, alias SOP.

Hasil wawancara Direktur Administrasi dan Keuangan, Bagian Keuangan atau Bendahara Perusda Natuna, diketahui sistem pengeluaran kas pada kas induk perusahaan, berdasarkan permintaan masing-masing divisi, atas persetujuan Direktur Usaha dan Jasa. Lalu, permintaan pembayaran diajukan kebagian Keuangan atau Bendahara Perusahaan.

Bagian Keuangan mengajukan permintaan kepada Direktur Utama, melalui Direktur Administrasi dan Keuangan, agar mendapat persetujuan pembayaran. Setelah persetujuan dikeluarkan, permintaan pembayaran dari Devisi Usaha dapat cairkan ke Kas Perusda Natuna.

Hasil penelusuran terhadap dokumen-dokumen persetujuan permintaan pembayaran, Tim Pemeriksa tidak menemukan dokumen bukti persetujuan permintaan pembayaran dari Direktur Usaha dan Jasa. Tidak menemukan dokumen bukti verifikasi terhadap permintaan pembayaran dikeluarkan Bagian Keuangan.

Tidak menemukan dokumen persetujuan pembayaran dikeluarkan Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Direktur Utama. Tidak menemukan dokumen penolak terhadap permintaan belanja dianggap tidak wajar. Jadi sistem pengeluaran kas diterapkan Perusda Natuna hanya secara lisan, belum ada SOP pengeluaran kas secara tertulis.

Perjalanan Dinas Perusda Tidak Berdasar Urgensi

Perjalanan dinas dilaksanakan Direksi, Karyawan dan Badan Pengawas Perusda Natuna Tahun 2014, 2015 dan per 31 Oktober 2016, sebesar Rp3.358.342.425 (tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), belum berdasarkan tingkat urgensi, berkaitan aktifitas usaha.

Hasil pengecekan bukti-bukti pertanggungjawaban, dengan rincian, tahun 2014, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp526.176.900 (lima ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp1.244.764.900 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). Total keseluruhan sebesar Rp1.770.941.800 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tahun 2015, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp303.262.225 (tiga ratus tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp869.407.000 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp182.624.200 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah). Total keseluruhan sebesar Rp1.355.293.425 (satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Tahun 2016, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp94.875.000 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp137.232.200 (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah). Total keseluruhan sebesar Rp232.107.200 (dua ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah).

Catatan terpenting dari hasil audit Inspektorat Natuna pada Belanja Perjalanan Dinas Perusda Natuna, sebagian besar tidak ada kaitan secara langsung dengan aktifitas usaha. Sehingga membebani Keuangan Perusda Natuna. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini