NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Asisten II Setda Natuna Basri dalam rapat koordinasi dengan Tim Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI mengatakan, kabupaten perbatasan ini, khususnya Laut Natuna Utara, dahulu bagian Laut China Selatan tetap menjadi isu hangat di bicarakan, baik skala nasional maupun mancanegara.
“Apalagi China mengklaim, sebagian Laut Natuna Utara masuk wilayah nine dash line atau sembilan garis putus-putus miliknya. Padahal klaim sepihak itu, mempunyai cadangan minyak dan gas cukup besar, otomatis harus menjadi perhatian serius Indonesia,” kata Basri di Ball Room Gajah Mina Jelita Sejuba Resort, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu pagi 4 Oktober kemarin.
Dengan adanya konflik di Laut China Selatan, sambung Basri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung menetapkan 5 percepatan pembangunan Natuna, yakni sektor Migas, Kelautan dan Perikanan, Keamanan dan Pertahanan, Pariwisata serta Lingkungan Hidup.
“Setelah ditetapkan 5 pilar ini, pemerintah pusat belum menindaklanjuti dengan membuat dasar hukumnya, seperti Perpres atau segala semacamnya. Jadi kami mohon Tim Kemenko Polhukam RI memprioritaskan untuk dibahas kembali,” kata Basri.
Asisten Deputi I Bidang Koordinator Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI Frenky E. Riupassa dalam sambutan sebelumnya mengatakan, karena isu sengketa Laut Natuna Utara, Kemenko Polhukam RI menurunkan tim ke kabupaten perbatasan ini. Salah satu isunya, potensi gangguan keamanan di wilayah laut.
“Laut Natuna Utara akan terus menjadi perbincangan hangat secara nasional hingga internasional. Mengingat adanya perbedaan kebijakan tentang nine dash line atau sembilan garis putus-putus diklaim China. Kebijakan ini bertentangan dengan Unclos 82 tentang batas laut,” kata Frenky.
Apalagi Kemenko Polhukam RI, menurutnya, masih sering memperoleh informasi tentang pelanggaran dilakukan kapal asing di Laut Natuna Utara. Dari mulai illegal fishing hingga kapal negara luar melintas di laut wilayah teritorial Indonesia itu.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, kami mendapat tugas, menyelesaikan berbagai permasalahan keamanan Laut Natuna Utara hingga saat ini belum terselesaikan, termasuk laut Indonesia lainnya yang berbatasan langsung negara luar,” kata Frenky.
Selain Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, ungkapnya, Kemenko Polhukam RI juga bergerak berdasarkan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dan Nomor 108 Tahun 2023 serta major project Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
“Karena pergerakan berlandaskan hukum berlaku, kami berharap mendapat saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat, baik dari instansi maupun institusi pemerintahan daerah. Agar bisa kami bawa ke pusat untuk ditindaklanjuti,” kata Frengky. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id