Bahas Tiga Ranperda, Ini Pandangan Akhir Fraksi Partai Nasdem Lingga

0
82
WAKIL Ketua Fraksi Partai Nasdem Plus Lingga Pokyong Kadir saat membacakan pandangan akhir fraksinya

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Lingga Maya Sari beserta jajaran menggelar rapat paripurna tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin 10 Maret 2025. Dalam rapat, tampak hadir, antara lain, Bupati Lingga Muhammad Nizar dan wakilnya, Novrizal.

Sementara ketiga Ranperda dibahas agar menjadi Perda, yakni: Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Plus Lingga Pokyong Kadir dalam pandangan akhir fraksinya menilai tiga Ranperda diajukan Pemerintah Kabupaten Lingga merupakan upaya progresif demi memenuhi perangkat regulasi, baik dalam konteks otonomi daerah maupun dekonsentrasi.

“Pendapat Fraksi Partai Nasdem selaras dengan Pemerintah Kabupaten Lingga. Ketiga Ranperda agar segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Pokyong.

Misal, sambungnya, Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, merupakan wujud perhatian daerah pada para pelaku usaha kecil. Sehingga mereka merasa mendapatkan perlindungan dalam berusaha.

“Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sangat diperlukan menjadi Perda. Agar pemerintah daerah mempunyai payung hukum melindungi generasi muda dari tindak kekerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” kata Pokyong.

“Sementara Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika juga sangat diperlukan menjadi Perda. Ranperda ini, hampir sejalan dengan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” katanya lagi mengakhiri. (*taufik)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini