“Untuk memperoleh FABA dari PLN, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni Jeranjang dan Sumbawa.”
PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 1.124 ton limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) telah dimanfaatkan dalam proses pembangunan sejumlah infrastruktur di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FABA berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini terbukti kokoh digunakan sebagai alternatif bahan bangunan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, hingga uji coba stabilisasi lahan.
“Penggunaan FABA ini beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuran bahan bangunan bidang konstruksi,” jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB), Sudjarwo melalui keterangan tertulis, Selasa 19 April 2022.
Beberapa lokasi telah memanfaatkan FABA pun tersebar, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram hingga Sumbawa. Pengguna FABA ini pun terdiri dari beberapa unsur masyarakat, mulai instansi pemerintah daerah, badan usaha yang memiliki izin usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga kelompok orang atau masyarakat.
Instansi, seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bank Sampah NTB. Sinergi BUMN dengan BNI sudah dirintis dalam program CSR yang memanfaatkan FABA.
Untuk dapat memperoleh FABA, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni Jeranjang dan Sumbawa. Cukup dengan mengajukan surat permintaan dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkutnya.
“Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi,” ujar Djarwo.
Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada November 2021. FABA ini merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali. (*andi surya)