Kabarterkini.co.id, Natuna – Asisten III Setda Natuna Izwar Asfawi membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Wilayah I Tahun 2020. Acara pembukaan terselenggara di ruang pertemuan Asrama Haji, Komplek Gerbang Utaraku, Ranai, Senin 10 Februari 2020.
Sementara Musrenbangcam Wilayah I Tahun 2020, adalah forum musyawarah pembangunan tahunan di tingkat kecamatan. Program dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang kegiatan prioritas pembangunan di wilayahnya. Yang berdasarkan hasil Musrenbang Kelurahan.
“Tujuan dilaksanakan Musrenbangcam Wilayah I Tahun 2020, untuk menggali aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 agar mengacu pada RPJMD Natuna 2016-2021,” sambutan Izwar Asfawi.
Musrenbangcam, menurutnya, merupakan salah satu proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. Sehingga perencanaan pembangunan dibuat dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan akan datang.
“Semoga hasil Musrenbangcam ini dapat mewujudkan masyarakat Natuna cerdas dan mandiri dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan demi penguatan ekonomi menuju masyarakat sejahtera,” kata Izwar.
Camat Bunguran Timur Wan Suhardi dalam laporan mengatakan, Musrenbangcam Wilayah I Tahun 2020 ini akan dirumuskan berbagai kebijakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi pemerintah mengamanatkan perencanaan pembangunan dengan mengikut sertakan seluruh elemen masyarakat.
Tujuannya, agar semua usulan pembangunan berlangsung selama satu tahun anggaran benar-benar merupakan kehendak masyarakat sebagai pengguna, sekaligus pemilik dari hasil pembangunan diwilayahnya. Oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan kegiatan Musrenbang, dimulai dari desa hingga ke tingkat nasional.
“Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan dan Desa se-Natuna adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Perbup Nomor 53 Tahun 2019 dan Surat Edaran BP3D Natuna Nomor 050.13/BP3D Sekteratiat/01/2020 tanggal 2 Januari 2020 tetang pelaksanaan Musrenbang Desa, Kelurahan dan Kecamatan,” pungkas Suhardi. (*andy surya)