Aneh, Ketika Kepala Daerah Kritik Kebijakan OPD Via Publikasi

0
315
KANTOR Bupati Natuna (foto istimewa)

Oleh: Andi Surya

CUKUP aneh, ketika Kepala Daerah, misalnya Bupati mengkritik atau mempertanyakan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD via publikasi, baik media cetak, media siber atau media lainnya. Padahal OPD itu, berada di bawah naungannya dan merupakan pembantunya dalam menggerakan roda pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat.

Sementara OPD terdiri dari berbagai unsur, seperti sekretariat daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Agar memahami tugas pokok Kepala Daerah berikut jabarannya:

1. Kepala Daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Mengajukan dan menetapkan Peraturan Daerah atau Perda.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan APBD kepada DPRD.

4. Menetapkan Perkada atau Keputusan Kepala Daerah dalam mengambil tindakan tertentu dan dalam keadaan mendesak.

5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mempunyai tugas pokok sebagai pemimpin, Kepala Daerah bisa memanggil langsung OPD yang dinilai melakukan kekeliruan dalam mengambil kebijakan tanpa perlu melalui publikasi.

Ketika Kepala Daerah mengkritik kebijakan OPD-nya, dinilai mengambil alih tugas pokok anggota DPRD. Sebab salah satu tugas pokok wakil rakyat itu, mengawasi serta memberi saran kinerja pemerintah daerah, termasuk didalamnya OPD dalam menggerakan roda pembangunan daerah.****

(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini