Ada Warga Kehilangan Hak Pilih, Ketua KPU Kepulauan Anambas Silahkan Bawaslu Tindaklanjuti Informasinya

0
466

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Ketua Bawaslu Kepulauan Anambas Yopi Susanto akan menindaklanjuti informasi dugaan salah seorang warga berinisial Ami kehilangan hak pilih di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 9 Desember 2020. Informasi ini tersebar di sejumlah media massa kabupaten kepulauan perbatasan ini.

“Terus terang, saya belum mengetahui saudara Ami tidak mendapat hak pilih karena apa? Kabar ini masih simpang siur. Kita akan telusuri, agar terang benderang informasinya,” kata Yopi pada sejumlah awak media, Jumat 11 Desember kemarin.

Namun informasi baru ia dapat, Ami tidak mendapat hak pilih, karena terpapar Covid-19. Sehingga ia di karantina. Belum di ketahui, karantina dimana. Jika pun terdaftar sebagai pemilih, tidak tahu dimana TPS-nya.

“Sebenarnya, berdasarkan Pasal 73 PKPU tercantum, bagi pasien terpapar Covid 19 tetap mempunyai hak pilih. Panitia penyelenggara pemilihan harus mendatangi tempatnya di rawat, sambil membawa kertas suara. Tapi tetap atas persetujuan saksi dan pengawas TPS,” kata Yopi.

Ketua KPU Kepulauan Anambas Jufri Budi ditempat terpisah, menyayangkan jika ada salah satu warga tidak mendapat hak pilih. Supaya tidak terus terjadi informasi simpang siur, ia akan meminta keterangan sejumlah KPPS.

“Saya berharap pada rekan-rekan media turut membantu mencari informasi sebenarnya. Saya juga meminta Bawaslu dapat menelusuri informasi ini,” pungkasnya. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini