Jumlah Warga Anambas Nikah di Masa Pandemi Covid-19 Berjalan Normal

0
645
KEPALA KUA Kepulauan Anambas Ade Mawi AY

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Jumlah warga nikah di masa pandemi Covid-19 pada 2020, Kepala KUA Kepulauan Anambas Ade Mawi AY mengatakan seperti biasa alias berjalan normal. Jadi tidak ada penurunan atau peningkatan jumlah warga nikah di kabupaten perbatasan ini.

“Alhamdulillah, dimasa pandemi ini, 89 pasangan melakukan pernikahan, sesuai prosedur. Sebab kita tetap terapkan peraturan berlaku, usia berapa mempelai pria dan wanita bisa menikah,” kata Ade saat ditemui di kantornya, Selasa 5 Januari 2021.

Peraturan terbaru, sambungnya, sedikit berbeda dari sebelumnya. Sebelumnya, usia mempelai wanita minimal 16 tahun. Kini sama dengan mempelai pria, minimal 19 tahun.

“Kalau mempelai wanita minimal 19 tahun, sangat bagus, pikirannya sudah semakin dewasa. Kita harus terapkan peraturan baru ini, sangat baik bagi kelangsungan rumah tangga pasangan mempelai,” ungkap Ade.

Dengan diterapkan peraturan baru ini, ia berharap warga Anambas, terutama pasangan pengantin beserta keluarganya dapat mematuhinya. Sehingga masing-masing pasangan pengantin, sudah cukup dewasa membawa biduk rumah tangga kedepannya.

“Tiap tahun, kita terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga Anambas ingin melakukan akad nikah. Sekali lagi saya tegaskan, tetap mengikuti peraturan berlaku,” pesannya. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini