Polres Lhokseumawe Sosialisasi Larangan Rayakan Tahun Baru 2021

0
491

LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Polres Lhokseumawe menggelar sosialisasi larangan menyambut Tahun Baru 2021. Acara sosialisasi terselenggara di Simpang Selat Malaka, Lhokseumawe, Rabu 30 Desember 2020.

Larangan menyambut Tahun Baru 2021, berdasarkan surat edaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta Walikota Lhokseumawe, khusus ditujukan ke masyarakat dan pelaku usaha.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, pihaknya hanya mensosialisasikan supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat Muslim sangat dilarang dan tidak sesuai syariat Islam.

“Dalam surat edaran, masyarakat Muslim di wilayah Lhokseumawe dilarang ikut serta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2021 Masehi. Jadi silahkan beraktivitas seperti biasa,” kata Fazli.

Selain itu, menurutnya, masyarakat non Muslim diminta agar dalam merayakan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, melaksanakan di ruangan tertutup. Hal itu agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe-cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya tidak ada menyediakan, mengadakan dan merayakan malam pergantian tahun. Jika kedapatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Qanun yang berlaku,” tegasnya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini