Disetubuhi Ayah Tiri, Mawar Layu Sebelum Berkembang

0
1247
KASATRESKRIM Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara (tengah) saat mempaparkan kronologis kejadian Mawar disetubuhi ayah tiri

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Nasib Mawar -nama samaran- bagai bunga layu sebelum berkembang. Karena baru berusia sekitar 13 tahun, telah disetubuhi ayah tiri. Rupanya kejadian persetubuhan di alami siswi kelas satu di salah satu SLTP di Kota Ranai itu, berlangsung cukup lama, atau tepatnya sejak dibangku kelas enam SD.

“Ya benar, kita sedang menyidik kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sebut saja namanya Mawar, usia sekitar 13 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara saat ditemui awak media sedang ngopi bersama Kanit PPA Polres Natuna Bripka Iffandi Ramadhan di Kedai Kopi Ranai Square, Sabtu siang 28 November 2020.

Kejadian persetubuhan terbongkar, sambung perwira Kepolisian balok dua emas itu, saat nenek Mawar membuat laporan ke Polres Natuna pada 24 November lalu. Dari laporan itu, pihaknya segera mengamankan pelaku di sekitaran Kota Ranai.

“Pelaku, ayah tiri korban. Bernama Aguswandi, usia 43 tahun, warga Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur. Pelaku kooperatif. Mengakui semua perbuatannya,” ungkap Ikhtiar, sambil menambahkan, kini pelaku ditahan, dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 junto 76 d, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kenapa kejadian persetubuhan cukup lama, baru sekarang dilaporkan? Sesuai hasil penyidikan, menurut Ikhtiar, dari persetubuhan terakhir, korban tidak mau pulang kerumah orang tuanya di Sepempang. Ia mau tinggal dirumah neneknya di Kota Ranai.

Alasan korban tidak mau pulang kerumah, karena tidak tahan di setubuhi sang ayah tiri. Mendengar cerita itu, nenek korban tidak terima. Sehingga nenek korban didampingi ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Natuna.

“Tahun ini, ada delapan kasus persetubuhan anak bawah umur. Kita sangat prihatin. Seharusnya anak-anak dilindungi, bukan menjadi pelampiasan nafsu sahwat. Kita heran, padahal hukuman menyetubuhi anak dibawah umur lumayan lama, hingga belasan tahun penjara,” pungkas Ikhtiar. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini