Hanya Dua Bulan, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Sebelas Kasus Narkoba

0
568

LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Hanya berselang dua bulan, Polres Lhokseumawe, melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkoba. Dari sebelas kasus, tiga belas pelaku di tahan.

“Dari Oktober hingga November 2020, kita mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkoba,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers dimarkasnya, Kamis 26 November 2020.

Dengan jabaran, sambungnya, satu kasus narkoba jenis ganja, dengan satu pelaku, serta barang bukti 1,99 gram. Sepuluh kasus narkoba jenis sabu, dengan dua belas tersangka, serta barang bukti 65,04 gram.

“Semua tersangka memiliki berbagai macam profesi, diantaranya sepuluh pelaku wiraswasta, dua pelaku petani, dan satu pelaku PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara,” papar Eko saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe AKP Ismail.

Para tersangka diamankan, sambungnya, dari tujuh Tempat Kejadian Perkara atau (TKP) di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Misal, dua TKP di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dengan kasus sabu. Dua TKP di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dengan kasus sabu. Dua TKP di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan kasus sabu.

Dua TKP di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dengan kasus sabu dan ganja. Satu TKP di Kecamatan Meurah Mulai, Aceh Utara, dengan kasus sabu. Satu TKP di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dengan kasus sabu. Satu TKP di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dengan kasus sabu .

“Modus, ada pelaku memperoleh narkoba, dengan cara membeli dari bandar, lalu diedarkan atau dijual kembali. Ada pelaku menjadi kurir, diperintah bandar mengedarkan. Ada pelaku membeli dari bandar, hanya sebagai pemakai,” pungkas Eko. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini