KPw Bank Indonesia Lhokseumawe Launching QRIS Goes To Campus 

0
899

LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Lhokseumawe, meluncurkan program “QRIS Goes To Campus”, Kamis 5 November 2020. Program ini sebagai sarana media transaksi biaya perkuliahan perguruan tinggi di Lhokseumawe. Maka mahasiswa di perguruan tinggi akan dimanjakan atau dipermudah dengan fleksibel dalam pembayaran biaya perkuliahan.

Kepala KPw Bank Indonesia Lhokseumawe Yukon Aprinaldo pada acara launching, mengatakan bahwa program “QRIS Goes To Campus”, salah satu upaya Bank Indonesia mempermudah mahasiswa melakukan transaksi pembayaran biaya perkuliahan.

“Kita menginisiasi program elektronifikasi pembayaran biaya perkuliahan pada perguruan tinggi di kota ini. Dengan menggunakan program ini akan mendorong penggunaan QRIS di Lhokseumawe,” kata Yukon.

Bank Indonesia juga, sambungnya, mendorong literasi keuangan digital untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi mahasiswa yang didominasi kaum milenial. Bahkan dengan adanya QRIS, pembayaran dapat dilakukan dimana saja dengan menggunakan fitur QRIS tanpa tatap muka.

“Program ini, mahasiswa akan semakin dimanjakan dengan fleksibilitas dan kemudahan dalam membayar biaya perkuliahan menggunakan QRIS yang cepat, murah, aman, dan handal,” ungkap Yukon.

“Kita tinggal melakukan scan pada QR Code milik perguruan tinggi dan memproses pembayaran dengan aplikasi dimiliki. Meskipun secara fisik berada di luar kota, di luar daerah, bahkan di luar negeri. Di sisi lain, pelaksanaan pembayaran biaya perkuliahan dapat dilakukan kapan pun,” ulangnya lagi.

Dengan memanfaat program, menurutnya, pembayaran biaya perkuliahan menjadi semakin tidak terbatas ruang dan waktu. Kemudian mahasiswa tidak perlu melakukan input nomor rekening sebagaimana pembayaran menggunakan transfer.

“Transaksi melalui QRIS dapat menjadi keunggulan mutlak dibandingkan pembayaran secara tunai maupun rekening,” paparnya, sambil menambahkan, implementasi QRIS secara nasional efektif mulai berlaku 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini