NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah pusat telah mengintruksikan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, agar mendukung percepatan pembangunan desa. Sehingga memberikan peluang bagi pemerintah desa mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakatnya.
Karena itu, pemerintah desa mendapatkan alokasi anggaran cukup besar, dalam menjalankan program kerjanya. Namun seiring waktu telah ditetapkan pedoman pelaksanaan teknis dan administrasi harus dipatuhi.
Tujuannya agar pelaksanaan pembangunan benar-benar berdampak pada ekonomi dan tercipta lapangan kerja. Dengan tetap melibatkan seluruh unsur dalam pembangunan, dari proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintahan Desa se-Natuna 2020. Rakor berlangsung aula Hotel Natuna, Ranai Darat, Selasa 3 November 2020.
“Melalui Rakor ini, segala kendala maupun tantangan pembangunan dapat dicari regulasinya. Mohon di optimalkan anggaran, serta memanfaatkan potensi desa, bagi merealisasi pembangunan lebih efektif, efisien dan terukur,” kata Ngesti.
Ketua pelaksana, sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Natuna Anrizal Zen melaporkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai Pasal 112 dan 113.
“Rakor memperkuat fungsi Kepala Desa dalam upaya meningkatkan kapasitasnya menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19. Sebagai upaya penyatuan persepsi dalam pembinaan dan pengawasan, bagi tercipta pemerintah efektif, profesional dan akuntabel,” pungkas Anrizal. (*pro kopim/sri/diana)