NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Plt Asisten I Setda Natuna Budi Darma mengikuti Vidcon Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2020. Vidcon berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Jum’at siang 16 Oktober 2020.
Hadir dalam Vidcon, Deputi Politik Dalam Negeri Menkolhukam, Deputi Pencegahan BNPB, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, ASOPS TNI dan ASOPS Polri, Ketua Bawaslu RI, Plh. Ketua KPU RI, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Wawan Kustiawan menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di beberapa daerah. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan soliditas seluruh pihak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Tujuan diselenggarakan Rakor, mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020. Yang terdata beberapa kasus pelanggaran, misal melalui media sosial, politik uang, penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan beberapa kasus lain,” ungkap Wawan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Safrizal memaparkan, Pilkada Serentak 2020, merupakan momen penting dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh. Pesta demokrasi ini waktu yang tepat mengkampanyekan kepada masyarakat agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara benar.
“Berdasarkan data, para peserta Pilkada lebih kurang 95 persen menyelenggarakan kampanye secara tatap muka. Dengan demikian, seluruh peserta dapat sekaligus mengkampanyekan informasi terkait wabah covid-19 ini,” saran Safrizal.
Mengingat masa kampanye berlangsung cukup lama, yakni sampai dengan 5 Desember 2020, sambungnya, perlu membina semangat konsisten dalam mendukung penerapan protokol kesehatan.
“Kepada semua pihak di 309 daerah, tetap menjaga konsistensi dan semangat mengawal kampanye agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan hingga hari terakhir kampanye pada 5 Desember 2020,” pungkasnya. (*pro kopim/arf)