CATATAN BPK RI, BELANJA BBM DISDIKPORA NATUNA TAK DI DUKUNG BUKTI SEBENAR

0
546

kabarterkini.co.id, NATUNA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Natuna belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada anggaran 2017, tak didukung bukti sebenar. Mengingat terjadi kelebihan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp8.325.000.

Karena, dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau Nomor 15.C/LHP/VXIII.TJP/05/2018 pada 24 Mei 2018, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Disdikpora Natuna Tahun Anggaran 2017 diketahui, nilai realisasi belanja BBM/Gas dan Pelumas pada pemeliharaan rutin atau berkala kenderaan dinas atau operasional sebesar Rp16.293.000, atau 54,31 persen dari anggaran Rp30.000.000.

Atas realisasi itu, berdasarkan uji petik terdapat pertanggungjawaban, tak sesuai kondisi sebenar. Yaitu, bukti pertanggungjawaban pembelian BBM pada SPBU Retail COCO 11.291.701.

Hasil konfirmasi Kepala SPBU Retail Coco 11.291.701 diketahui, nota atau bukti pembayaran dikeluarkan SPBU, baik operator pompa dan kantor selalu dibubuhi tandatangan dan stempel resmi dari SPBU Retail Coco 11.291.701 sejak 2014 hingga kini. Sebelum 2014, stempel digunakan adalah SPBU Retail Coco 14.291.701.

Terkait nota atau bukti pembayaran tak bertandatangan kepala/pegawai/operator dan stempel resmi dari SPBU, pihak SPBU menyatakan tak pernah menerbitkan nota itu. Berdasarkan pemeriksaan dokumen SPJ 2017 diperoleh informasi, Disdikpora Natuna masih melampirkan bukti pengeluaran dengan stempel SPBU Retail Coco 14.291.701.

Dari bukti kuitansi bendahara pengeluaran telah dibayar Bendahara Disdikpora Natuna terdapat bukti nota bukan dikeluarkan SPBU Retail Coco 11.291.701, sebesar Rp8.325.000. PPTK menyatakan nota atau bukti pembayaran diperoleh dari pemegang kenderaan operasional.

Mekanisme pengeluaran belanja BBM, Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK untuk mengganti uang kepada masing-masing pemegang kenderaan atas pembelian BBM telah dibelanjakan.

Saat di wawancara PPTK tak dapat menjelaskan berapa pengeluaran sebenar untuk belanja BBM, kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional. Dengan demikian, berdasarkan konfirmasi itu, menunjukan bukti pengeluaran belanja BBM/Gas dan Pelumas tak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp8.325.000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 9 tertulis, di pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, paling banyak Rp150.000.000, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 2 ayat 1, setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, paling banyak Rp1.000.000.000.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3.(*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini