kabarterkini.co.id, Natuna – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna Masa Bakti 2011 – 2015, melalui Laporan Keuangan 2013, menerima bantuan dari Pemerintahan Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna sebesar Rp1,220 milyar.
Sementara dalam Rekapitulasi Laporan Surplus, organisasi persatuan olahraga kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini menulis punya anggaran sekitar Rp1,237 milyar.
Sedangkan, anggaran bantuan diterima sebesar Rp1,220 milyar, dipergunakan KONI Natuna, untuk biaya operasional selama setahun, terdiri dari belanja sekretariat sekitar Rp217 juta. Dengan rincian: biaya gaji dan insentif sekitar Rp25,320 juta. Honorarium/uang saku sekitar Rp2,120 juta. Uang lembur Rp1,050 juta.
Biaya perlengkapan kantor sekitar Rp37,408 juta. Biaya listrik sekitar Rp4,852 juta. Biaya air sekitar Rp1,250 juta. Biaya telepon dan faksimili sekitar Rp6,855 juta. Biaya internet sekitar Rp3,917 juta. Biaya langganan surat kabar/majalah sekitar Rp2,266 juta.
Biaya ATK sekitar Rp1,602 juta. Biaya cetak/pengadaan sekitar Rp222 ribu. Biaya service kenderaan sekitar Rp3,450 juta. Biaya Bahan Bakar Minyak sekitar Rp549 ribu. Biaya sewa gedung/kantor RpRp65,600 juta. Biaya sewa mobilitas sekitar Rp250 ribu.
Biaya makan dan minum sekitar Rp7,466 juta. Biaya pakaian dan atribut sekitar Rp4,9 juta. Biaya perjalanan dinas sekitar Rp20,5 juta. Biaya transportasi dan akomodasi sekitar Rp7,5 juta. Biaya pembinaan wasit/atlit sekitar Rp6,5 juta. Biaya operasional lain, sekitar Rp14,332 juta.
Belanja pembinaan dan bantuan keuangan (pengcab olahraga-red) sekitar Rp841 juta. Belanja investasi peralatan dan mesin sekitar Rp76,770 juta. Jumlah surplus pada 2012, sekitar Rp99,749 juta.
Rekapitulasi Laporan Aset, peralatan Kantor KONI Natuna 2013, AC 1 unit, harga sekitar Rp4,650 juta. Mesin faksimili 1 unit, harga sekitar Rp2,6 juta. Proyektor Sony VPL – EX 130 1 unit, harga sekitar Rp9,5 juta. Sepeda motor super track 1 unit, harga sekitar Rp60 juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah catatan Laporan Keuangan KONI Natuna 2013, dipergunakan semestinya? Hanya aparat penegak hukum, Kepolisian atau Kejaksaan punya wewenang memeriksa. (*andi surya)