NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dari sejumlah paket proyek Pengadaan Langsung, atau Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Natuna pada 2017, empat paket proyek dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal empat paket proyek PL itu, sangat mampu dikerjakan perusahaan kontraktor dalam daerah. Kenapa Disdikpora Natuna menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah?
Dengan jabaran kegiatan: Pengadaan Mebeluer Sekolah. Pekerjaan: Belanja Modal Pengadaan Rak Kayu Untuk Buku SD. Pagu dana: Rp190.000.000. HPS: Rp189.772.000. Sumber dana: APBD Natuna Tahun Anggaran 2017.
Perusahaan pelaksana: CV Inti Sari Utama. Alamat: Jalan Bali Nomor 56 RT 004 RW 006 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Biaya Penawaran terkoreksi: Rp189.772.000. Harga negosiasi: Rp189.772.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sebesar Rp0 (nol rupiah). Pelaksanaan pekerjaan pada 12 Mei 2017.
Kegiatan: Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa (DAK Bidang Pendidikan). Pekerjaan: Belanja Modal Pengadaan Peralatan IPS SMP. Pagu dana: Rp54.000.000. HPS: Rp53.944.000. Sumber dana: APBD Natuna Tahun Anggaran 2017.
Perusahaan pelaksana: CV Cipta Peraga Nusantara. Alamat: Jalan Achmad Adnawijaya B1 Nomor 3 RT 004/016 Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor, Jawa Barat. Harga penawaran: Rp53.872.500. Harga negosiasi: Rp53.872.500. Atau turun harga penawaran dari HPS sebesar Rp71.500. Pelaksanaan pekerjaan pada 7 Juli 2017.
Kegiatan: Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa (DAK Bidang Pendidikan). Pekerjaan: Belanja Modal Pengadaan Peralatan PJOK SMP. Pagu dana: Rp100.000.000. HPS: Rp99.990.000. Sumber dana: APBD Natuna Tahun anggaran 2017.
Perusahaan pelaksana: CV Cipta Peraga Nusantara. Alamat: Jalan Achmad Adnawijaya B1 Nomor 3 RT 004/016 Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor, Jawa Barat. Harga penawaran: Rp99.935.000. Harga negosiasi Rp99.935.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sebesar Rp55.000. Pelaksanaan pekerjaan pada 7 Juli 2017.
Kegiatan: Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa (DAK Bidang Pendidikan). Pekerjaan: Belanja Modal Pengadaan Peralatan Seni Budaya SMP. Pagu dana: Rp40.000.000. HPS: Rp39.929.780. Sumber dana: APBD Natuna Tahun Anggaran 2017.
Perusahaan pelaksana: CV Cipta Peraga Nusantara. Alamat: Jalan Achmad Adnawijaya B1 Nomor 3 RT 004/016 Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor, Jawa Barat. Harga penawaran: Rp39.906.680. Harga negosiasi: Rp39.906.680. Atau turun harga penawaran dari HPS sebesar Rp23.100. Pelaksanaan pekerjaan pada 7 Juli 2017.
Kepala Disdikpora Natuna Marka DJ belum bisa di konfirmasi tentang perusahaan kontraktor luar daerah dapat proyek PL didinasnya. “Sudah beberapa hari Pak Kadis tak masuk kantor,” kata salah seorang stafnya, Kamis 15 Februari 2018. “Tapi Pak Kadis ada di Natuna, hanya tak masuk saja.”
Sementara sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL Disdikpora Natuna, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah. Melainkan perusahaan itu, di pinjam pakai oknum-oknum tertentu.
Namun sumber tak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu. “Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya. “Secara logika, tak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tak ada yang bawa “benderanya” ke Natuna.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana
Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.
“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.
Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.
Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.
Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggung jawab anggaran. (*andi surya)