Satreskrim Polres Natuna Tangkap Dua Pembius Ikan dan Satu Penyuplai Potasium

0
1856

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Natuna menangkap dua nelayan pelaku pembius ikan dan satu pelaku penyuplai potasium. Kini ketiga pelaku asal Kecamatan Suak Midai itu, di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dua pelaku kita tangkap ketika kapalnya merapat di salah satu dermaga di Midai pada Selasa 25 Agustus kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara saat konferensi pers di Rumah Makan Sisi Basisir, Ranai, Selasa 8 September 2020. “Hasil pengembangan, kembali kita tangkap pelaku penyuplai potasium atau penjual obat biusnya.”

Awal mula penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Midai. Dari informasi, Tim Reskrim Polres Natuna turun langsung kelapangan, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, mengamankan dua nelayan, dengan barang bukti kompresor dimodifikasi sebagai alat menyelam, serta potasium.

“Para pelaku kita amankan berinisial EI (42) dan S (54),” ungkap perwira Kepolisian balok dua emas itu, didampingi dua anggotanya. “Hasil pengembangan dari dua pelaku, kita amankan A (48) sebagai penyuplai potasium.”

Pelaku penyuplai, sambung Ikhtiar, mengaku membeli potasium dari Kalimantan. Lalu, dipasarkan sekitaran Midai dan Suak Midai.

“Dengan diamankan dua pelaku pembius dan satu penyuplai potasium dari Suak Midai itu, mereka bakal dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” katanya. “Hukumannya maksimal 5 tahun penjara.” (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini