Kabarterkini.co.id, Natuna – AD (30) pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya AN (28), terancam 15 tahun penjara. Pembunuhan dilakukan pelaku pada adik perempuannya itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Ahad siang 19 Juli 2020.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat konferensi pers di ruang Satuan Intelkam Polres Natuna, Senin 20 Juli 2020 mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi di Desa Tanjung Pala sekitar pukul 12.00 WIB pada Ahad kemarin.
Kronologis kejadian, pada hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Sarah, adik ipar pelaku mendatangi AD. Sarah meminta pelaku segera pulang ke rumah. Karena korban (AN) marah-marah dan ingin memukul ibu mertua pelaku.
Sumiati (istri pelaku) datang menyusul ke tempat pelaku bekerja. Meminta agar segera pulang mengurus korban. Lalu, pelaku pulang rumah.
Setibanya di rumah, pelaku mengunci pintu dari dalam. Langsung mendatangi korban sedang tidur-tiduran di kamar. Pelaku mengambil tali dan berusaha mengikat korban.
Akan tetapi korban melawan. Sehingga pelaku makin kalap dan langsung menginjak kepala korban sebanyak 8 kali. Akibatnya korban dalam posisi setengah sadar (hampir pingsan).
Korban setengah sadar, pelaku keluar kamar mengambil kayu dari belakang rumah dan memukul kepala korban sebanyak 10 kali. Kepala korban pecah, dan meninggal ditempat.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala Keranai. Ia memberitahukan telah membunuh adik kandungnya sendiri.
Dengan pengakuan pelaku, Keranai segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala Yaswi. Selanjutnya, Kades melaporkan ke Polsek Pulau Laut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut Iptu Neil Boy beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Pulau Laut untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara,” ujar Ike Krisnadian.
Motif pelaku tega menghabisi adeknya kandungnya sendiri, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, karena merasa malu, korban sering membuat masalah. Apalagi korban di duga gangguan jiwa.
Kemudian, pihak polsek mengamankan sejumlah Barang Bukti, yaitu 1 celana panjang Levis, 1 baju kaos hitam di pakai pelaku, 1 kayu digunakan pelaku memukul kepala korban, 1 bantal kepala warna biru, 1 bantal guling warna biru, 1 kasur warna biru, 1 seprai warna biru dan 1 tali warna hijau.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Natuna. Polres Natuna akan memback-up Polsek Pulau Laut menangani masalah ini sampai ke Kejaksaan,” pungkas Ike. (*andy surya)