Proyek Penahan Pantai Arung Limau Diduga Tidak Sesuai Bestek, Gapok: Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

0
1315
KONDISI proyek, dan Zulkifli, Tokoh Pemuda Suak Midai

Kabarterkini.co.id, Natuna – Kembali Tokoh Pemuda Suak Midai Zulkifli meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidik proyek pembangunan penahan Pantai Arung Limau, Desa Batu Belanak, Kecamatan Suak Midai. Karena proyek menggunakan anggaran Desa Batu Belanak sekitar Rp400 juta pada 2017, diduga tidak sesuai bestek. Sebab proyek baru selesai di bangun tahun itu, sebagian sudah roboh.

“Sesuai berita dipublikasi beberapa kali, saya perkirakan 80 meter, bangunan penahan Pantai Arung Limau roboh,” kata Zulkifli saat ditemui di salah satu kedai kopi Kota Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, Selasa siang 18 Juli 2020. “Panjang bangunan penahan pantai, sesuai bestek proyek, sekitar 130-an meter.”

Menurut pria biasa di sapa Bang Gapok itu, dari awal di bangun pada 2017 silam, proyek pembangunan penahan Pantai Arung Limau sudah menjadi perdebatan masyarakat. Sebab dalam pengerjaan, pihak desa tidak menyediakan tanah timbun dan batu buang.

Lalu, kedalaman pembangunan diragukan. Otomatis, saat terjadi gelombang pasang, proyek penahan Pantai Arung Limau, tidak mampu bertahan dari “gempuran” alam.

“Saya dengar, penahan pantai itu roboh, di hantam balok kayu terbawa arus gelombang,” ungkap Bang Gapok. “Kalau benar, kenapa pihak desa tidak singkirkan balok kayunya.”

Dengan roboh sebagian bangunan penahan Pantai Arung Limau, Kepala Desa Batu Belanak Suhardi berjanji akan segera memperbaiki. Namun hingga 2020, tetap dibiarkan roboh.

“Atas nama masyarakat Batu Belanak, saya minta robohnya proyek penahan Pantai Arung Limau di usut aparat Kepolisian atau Kejaksaan,” pintanya. “Kalau tidak sesuai bestek, segera diproses sesuai hukum berlaku.”

Kepala Desa Batu Belanak Suhardi berita sebelumnya membantah, proyek pembangunan penahan Pantai Arung Limau tidak sesuai bestek. Sebab sebagian bangunan roboh, akibat faktor alam.

“Bangunan penahan pantai roboh, di hantam balok kayu terbawa arus gelombang pasang,” katanya dihubungi via ponsel kemarin. “Meski pun faktor alam, saya berniat memperbaiki dengan dana pribadi.”

Namun Suhardi membangun menggunakan dana pribadi, secara bertahap. Jadi pembangunan terkesan sedikit lamban. Padahal robohnya bangunan faktor alam.

“Saya tetap tanggungjawab pada proyek pembangunan penahan Pantai Arung Limau,” tegasnya. “Saya bangun pelan-pelan. Kalau sekaligus, pakai anggaran mana, nanti korupsi pula.”

Sementara, plang penahan Pantai Arung Limau tertulis, bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa. Kegiatan: TPT Pantai RW 001 Dusun I. Pekerjaan: Pembuatan Baru. Volume: 130 meter. Lokasi: Batu Belanak. Sumber: Dana Desa (DD) Tahun 2017.

Honor Pelaksana: Rp6.400.000. OP. Pel. Kegiatan: Rp11.745.000. Belanja Modal + Pajak: Rp53.979.142.2. Swadaya: 0. Total Dana: Rp415.224.171/393.100.029. Pelaksana: TPK. Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kerja.

Diatas plang tertulis, Pemerintah Kabupaten Natuna, Desa Batu Belanak, Kecamatan Suak Midai, Tahun Anggaran 2017. Di bawah plang, penangggungjawab: Kepala Desa. Ketua: Dedy Chandra. Sekretaris: Eli Musliha. Anggota: Aprizal. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini