Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

0
1001
BARANG bukti ganja dan sabu berhasil diamankan

Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku pengedar barang haram jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga pelaku di tangkap saat berada di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat 10 Juli 2020.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memaparkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Ada dua orang mencurigakan diduga sering bertransaksi barang haram jenis sabu dan ganja di desa mereka.

Dengan informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bersama informan langsung menuju TKP Jumat malam itu sekira pukul 21.30 Wib. Dari TKP, Tim berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial AR (42) dan YS (41).

“Setelah berhasil kita amankan, lalu tim langsung menggeledah rumah tersangka. Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 kg ganja kering, satu toples warna putih berisikan 19 amplop ganja dan biji ganja seberat 400 gram, satu buah timbangan warna orange, gunting warna hitam, hp merek Nokia warna hitam, dan hp merek Evercoss warna biru masing-masing satu unit”, tulis Ferdian, Sabtu 11 Juli 2020.

Sementara, ceritanya, saat Tim masih dilokasi penangkapan sedang melakukan interogasi terhadap para pelaku, tiba-tiba datang seorang pria berinisial RM (30) kerumah saudara YS (41) yang sudah diamankan sebelumnya. Langsung Tim amankan pria tersebut dan di periksa pakaiannya.

Hasil pemeriksaan, didalam dompet di saku belakang celana RM, ditemukan 4 paket sabu dalam kantong plastik bening dengan berat 1,74 gram, 1 amplop ganja seberat 2 gram, sedotan plastik serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

“Dari hasil interogasi terhadap RM, diperoleh pengakuan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu di dapat dari WAN dan SAM yang kedua nya DPO,” papar perwira Kepolisian balok dua emas itu.

Jadi dari hasil penangkapan Jumat malam itu, sambung Ferdian, Tim Satrenarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni AR (42), YS (41) dan RM (30). Untuk proses lebih lanjut, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini