Taman Ilalang Gerbang Utaraku

0
968
Kasus tunjangan rumah Dewan, tidak sebanding kasus proyek pembangunan Natuna Gerbang Utaraku, sekaligus pembangunan Landscape. Daerah “merugi” belasan milyaran rupiah.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Andar Perdana Widiastono bersama tim penyidiknya, terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna. Hasilnya, Andar meningkatkan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tetapi Kejaksaan hanya menyelidik kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan di kabupaten berada di negara Asean ini, pada 2011. Yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp2 milyar.

Padahal anggota Dewan Natuna terhormat, menerima tunjangan perumahan selama lima tahun, di mulai dari 2009 hingga 2014. “Dalam proses hukum, tim penyidik mendalami penggunaan anggaran pada 2011,” kata Andar (Berita Batam Pos, Jumat 29 April 2016). “Setiap oknum anggota Dewan memperoleh tunjangan perumahan Rp10 juta lebih setiap bulan.”

Informasi di himpun, setelah puluhan anggota Dewan, serta sejumlah pejabat eksekutif  Natuna dimintai keterangan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi mulai menemui titik terang. Siapa saja nama tersangkanya?

“Nanti dulu. Kita melengkapi tiga berkasnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Rahmat (Tribunnews.Com, Jumat 13 Mei 2016) “Sesuai aturan pengalokasian tidak lepas dari tanggungjawab Bupati, Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014.”

Sementara, anggota Dewan Natuna berjumlah dua puluh orang. Pada periode 2009 – 2014, yang menjadi ketuanya, Hadi Chandra. Bupati-nya, jelas periode 2011 – 2016, Ilyas Sabli. Sekretaris Dewan, Makmur. Kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Natuna. “Kita heran, kenapa anggota Dewan tetap di beri tunjangan perumahan,” kata Andar. “Padahal perumahan itu telah lama dibangun, tapi tidak mau menempati.”

Alasan tidak mau menempati, bertanda Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri belum mengerti kronologis kejadian pembangunan perumahan Dewan Natuna yang berada di Jalan Puak itu. Sebenarnya, perumahan anggota Dewan, belum layak huni. Baru terbangun sembilan belas unit. Kurang satu unit, untuk ketua Dewan.

Yang direncanakan akan dilanjutkan pembangunannya, termasuk infrastruktur dasar pada tahap 1B. Sedangkan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1B batal dilaksanakan.

Biar pun mega proyek itu sudah ditetapkan pemenangnya, yaitu : PT Duta Graha Indah pada Selasa 24 November 2009. Perusahaan dari Jakarta, dipimpin Dudung Purwadi dengan harga penawaran sekitar Rp356,128 milyar, masa pelaksanaan 486 hari dan masa pemeliharaan 180 hari itu, tidak melaksanakan kewajiban membangunnya. PT Duta Graha Indah, pelaksana proyek kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A.

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tertulis, pembangunan perumahan Dewan, salah satu paket proyek berada di kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A. Gerbang Utaraku, kepanjangan dari Gerakan Membangun untuk Kesejahteraan ke Anak Cucu, adalah mega proyek sistem tahun jamak. Di bangun era Bupati dan Wakil Bupati Natuna Periode 2006-2011, Daeng Rusnadi – Raja Amirullah.

Dalam pembangunan, menggunakan uang rakyat Natuna (APBD-red), dengan pagu anggaran sekitar Rp397,308 milyar. Rinciannya, pembangunan tahap 1A terdiri dari : pembangunan Masjid Agung Natuna, Asrama Haji, Gedung Pertemuan, Gedung Pendidikan, Gedung Komersil, Kampus STAI, perumahaan Wisma atau Dewan serta infrastruktur dasar tahap satu.

Pembangunan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1B akan dilaksanakan, yaitu : pembangunan Pusat Perdagangan dan Terminal, Menara Masjid, Masjid Pantai, Kampus Maritim dan Perminyakan, GOR (Gedung Olah Raga), Asrama STAI, Balai Daerah, Wisma Tamu, rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati dan unsur Muspida, serta infrastrukur tahap dua. Pembangunan tahap 1B, pagu dana sekitar Rp372,691 milyar. Sehingga kedua tahap mega proyek itu direncanakan menghabiskan uang rakyat Natuna, sekitar Rp781,225 milyar.

Namun, terjadi perbedaan antara Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 dengan surat revisi dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Natuna pada 11 November 2009. Surat ditandatangani kepala dinas-nya, Minwardi itu ditujukan kepada Bupati Natuna Cq Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Natuna. Yang berisi : permohonan revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang kegiatan tahun jamak pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A.

Surat revisi itu ditembuskan kepada Ketua Dewan, Kepala Bappeda, serta Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Natuna. Di surat lembaran kedua, tercantum Peraturan Daerah tanpa nomor pada 2009. Disana tercatat sampai lembaran ke-tiga tentang peraturan dan undang-undang pemerintah pusat dan daerah, supaya memperkuat revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006. Di lembaran ke-empat, diputuskan tentang revisi pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku.

Semula kegiatan mega proyek tahun jamak itu dilaksanakan dengan mengikat dana APBD dalam masa tiga tahun (2007-2009), berubah menjadi empat tahun (2007-2010). Celakanya, perubahan terjadi bukan saja pada tahunnya, disana tertulis juga perubahan pekerjaan tahap 1B. Semula akan melaksanakan pembangunan Pusat Perdagangan dan Terminal, Menara Masjid, Masjid Pantai, Kampus Maritim dan Perminyakan, GOR, Asrama STAI, Balai Daerah, Wisma Tamu, perumahan Bupati, Wakil Bupati dan unsur Muspida, serta infrastrukur tahap dua.

Direvisi menjadi penyelesaian pekerjaan tahap 1A, meliputi : pekerasan rigid pavetmen area parkir antara ring 154 dengan ring 185, termasuk konecting, pembangunan Landscape (penanaman rumput gajah mini, Hardscape Plaza Barat dan akses), pemasangan genset Masjid, Asrama STAI dan perumahan Wisma (rumah Dewan). Pemasangan AC (pendingin udara-red) Masjid, Gedung Serba Guna, Diklat, Komersil, ruang makan Asrama Haji, infrastruktur STAI dan Wisma.

Dilanjutkan pekerjaan tahap 1B terdiri dari : pembangunan Menara, Pusat Perdagangan dan Terminal, GOR, perumahan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, ketua Dewan, Balai Rakyat, Wisma Tamu, tempat Genset, Asrama STAI, Masjid Pantai, Stadion Sepakbola, Site plan dan infrastruktur dasar tahap dua. Terindikasi terjadi multi tafsir antara Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 dengan Peraturan Daerah direvisi yang belum disahkan oleh legislatif maupun eksekutif. Karena peraturan daerah lama tertulis jelas tentang pembangunan perumahan Dewan beserta infrastruktur dasar tahap satu.

Sementara laporan Dinas Pekerjaan Umum tertulis tentang pembangunan Wisma sebanyak 19 unit. Beberapa pekerjaan belum masuk dalam kontrak tahap 1A, akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, yaitu : furniture, jalan poros Wisma, pekerasan jalan, sistem drainase, elektrikal (power listrik (power house) dan panel LVMDP), mekanikal (air bersih (ruang pompa) dan pompa air bersih), serta bangunan Wisma Type A, B, C dan D.

Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nomor: 54A/S/XVIII.TJP/07/2009, pada 31 Juli 2009 menulis tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun Anggaran 2008. Dari beberapa pemeriksaan dinilai “bermasalah”, salah satunya proyek pembangunan Wisma bagi rumah dinas anggota Dewan.

Kronologi kejadian, tulis BPK-RI, pada tahun anggaran 2006, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Diskrimpraswil) Natuna, kini Dinas Pekerjaan Umum, melaksanakan perencanaan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A. Perencanaan pekerjaan proyek dilaksanakan PT. Astri Arena dengan perjanjian kerja nomor 172/KTR/RGU/XII/2006.

Pada tahun anggaran 2007, pembangunan proyek kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A mulai dilaksanakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak selama 593 hari kalender. Di mulai dari 2 Mei 2007 hingga 15 Desember 2008. Pelaksana proyek, PT. Duta Graha Indah, kontrak nomor 06/SPPP/NGU/V/2007. Namun terjadi addendum pada proyek dengan nomor 06.a/SPPP/NGU/V/2007 pada 12 Desember 2008. Yang berisi kesepakatan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 731 hari kalender. Sehingga pekerjaan selesai pada 2 Mei 2009.

Dari pemeriksaan dan uji petik dilakukan BPK-RI terhadap pembangunan Wisma/perumahan Dewan Tipe E (19 Unit) sekitar Rp21,331 milyar, dinilai melebihi luas maksimum diatur dalam peraturan berlaku. Kelebihan seluas 75,2 meter persegi, membebani keuangan daerah sekitar Rp6,998 milyar. Manajemen Kontruksi Proyek Natuna Gerbang Utaraku, PT Ciriajasa CM-BI Exaxta (JO), melalui surat resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natuna kepada anggota Dewan pada 25 Juni 2009, membuat laporan dinilai janggal pada anggaran pembangunan perumahan Wisma Tipe E sebanyak 19 unit. Mengingat laporan BPK-RI menyatakan, anggaran pembangunan perumahan Dewan atau Wisma sekitar Rp21,331 milyar. Manajemen Kontruksi menyatakan anggarannya sekitar Rp19,991 milyar. Laporan mana dapat dipercaya?

Yang paling menarik, soal adendum kegiatan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A, dilaksanakan dengan kontrak sekitar Rp380,061 milyar. Laporan Dinas Pekerjaan Umum, addendum bukan hanya penambahan masa kerja, PT Duta Graha Indah memperoleh keberuntungan karena ditambah pembayaran sekitar Rp16,855 milyar.

Akhirnya, Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A menguras uang rakyat Natuna sekitar Rp396,916 milyar. Awalnya dilelang dengan pagu anggaran sekitar Rp397,308 milyar. Jika dilakukan pengurangan antara pagu anggaran dengan pembayaran kegiatan, perusahaan beralamat jalan Kalibata Utara II nomor 73, Jakarta itu hanya menurunkan harga penawaran sekitar Rp392,996 juta.

Bicara soal kasus belasan paket proyek pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A, Kepala Kejaksaan Tinggi, melalui tim penyidiknya juga harus menyelidik pembangunan Landscape. Laporan pertanggungjawaban Dinas Pekerjaan Umum dikeluarkan Manajemen Konstruksi terhadap pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A, “multi tafsir”, tentang kegiatan pembangunan Landscape. Kegiatan paket pembangunan itu, terdiri dari dua jenis kegiatan, yaitu : Softscape dan Hardscape. Yang menghabiskan anggaran sekitar Rp15 miliar.

Dengan rincian, Softscape merupakan penanaman rumput dan perdu dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan estitika, tercipta nuansa asri, penyaring polusi udara dan sebagai resapan air. Hardscape berfungsi sebagai perkerasan yang melengkapi estitika terhadap Softscape. Agar terlihat stabil dan alami karena material-material batu alam dipadukan sedemikian serasi, memperindah kawasan Natuna Gerbang Utaraku.

Namun didalam laporan pertanggungjawaban tidak dijelaskan secara gamblang, apakah kegiatan itu telah dilaksanakan atau akan dilanjutkan pada tahap berikutnya? Sementara kegiatan lain, seperti pembangunan masjid Agung Natuna, Gedung Asrama Haji, Gedung Diklat, Gedung Perkantoran, Gedung Serba Guna, bangunan Selasar, bangunan Gasebo dan bangunan Menara, ditulis sebagian telah selesai seratus persen, sebagian lagi akan dilaksanakan pada tahap 1B. Sehingga kesan pertamanya, kegiatan penanaman rumput dan perdu disangsikan terlaksana sebagaimana mestinya.

Didalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006, tersirat : rumput ditanam, berjenis gajah mini, kenapa yang tumbuh memperindah kawasan mega proyek itu cuma rumput liar atau ilalang? Padahal laporan Dinas Pekerjaan Umum, keseluruhan kegiatan tahap 1A telah mencapai 100 persen, dengan termin terealisasi 93 persen. Jadi, terjadi perbedaan antara laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan permohonan revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006. Berkas tertanggal 11 November 2009 itu ingin mengubah perencanaan pembangunan tahap 1B dengan menyelesaikan pekerjaan tahap 1A, salah satunya tentang kegiatan pembangunan Landscape. Dengan adanya perbedaan-perbedaan, dugaan sementara anggaran kegiatan memperindah kawasan Natuna Gerbang Utaraku sekitar Rp15 milyar itu melayang terbawa badai korupsi.

Hasil Pemeriksaan BPK-RI, dilaksanakan pada 17 September hingga 11 Oktober 2007, mengungkap terjadi penyimpangan kriteria atau peraturan ditetapkan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Enginer Estimate (HPS/EE) pada beberapa jenis kegiatan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A. Diskimpraswil sebagai pengguna kuasa anggaran dinilai lalai melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di-instansinya, karena tidak disertai dengan bukti pendukung memadai.

Mengingat, sebelum dilaksanakan pekerjaan fisik, terlebih dahulu dilakukan perencanaan menaksir berapa anggaran dibutuhkan, serta waktu digunakan menyelesaikan pekerjaan. Pada pelelangan umum jasa konsultan perencanaan, ditetapkan PT Astri Arena, sebagai pemenangnya. Penetapan jasa konsultasi berdasarkan kontrak nomor 172/KTR/RGU/XII/2006 pada 7 Desember 2006. Dengan nilai pekerjaan Rp7,882 milyar. Dari jasa konsultasi dihasilkan dokumen perencanaan, seperti gambar, spesifikasi teknis dan Owner Estimate/Harga Perkiraan Sendiri (OE/HPS).

Hasilnya, panitia lelang menjadikan dasar dalam menentukan harga penawaran bagi peserta lelang. Didokumen OE ditetapkan PT Astri Arena dalam menyelesaikan pekerjaan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A membutuhkan anggaran sekitar Rp 397,115 milyar. Digunakan melaksanakan berbagai jenis kegiatan, pertama, pekerjaan interior pembangunan Masjid Agung Natuna. Dengan rincian, pekerjaan tata suara Masjid dan Plaza, anggaran sekitar Rp 1,207 milyar. Pekerjaan eksterior atau interior elemen estestis Masjid, anggaran sekitar Rp 21,723 milyar dan pekerjaan lighting khusus, anggaran sekitar Rp 5,872 milyar.

Pelaksanaan pekerjaan Landscape, dengan rincian, penanaman pohon, anggaran sekitar Rp1,387 milyar. Penanaman perdu, anggaran sekitar Rp 1,582 milyar. Penanaman rumput (jenis gajah mini-red), anggaran sekitar Rp1,234 milyar. Pembangunan Plaza, anggaran sekitar Rp6,771 milyar. Enstrance depan, anggaran sekitar Rp 1,750 milyar. Enstrance belakang, anggaran sekitar Rp281,915 juta, dan lampu penerangan, anggaran sekitar Rp 281,915 juta. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen HPS diketahui, bahwa pekerjaan diatas tidak didukung data harga satuan upah, bahan dan pembandingnya.

Selain itu konsultan perencana tidak pernah melakukan asistensi kepada pimpinan kegiatan atas hasil pekerjaan. Sehingga tidak sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada Pasal 5 huruf (a) tertulis, pengguna barang dan jasa, beserta para pihak terkait ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, tertib dan disertai rasa tanggungjawab agar tercapai kelancaran dan ketepatan tujuan pembangunan.

Didalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) dinyatakan, data digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain : tentang harga pasar setempat menjelang dilaksanakan pengadaan, informasi biaya satuan dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain supaya dapat dipertanggungjawabkan. Tersedia daftar tarif atau biaya barang dan jasa dikeluarkan agen tunggal atau pabrikan, dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya. Otomatis anggaran tercantum dalam HPS, biaya termurah dan bisa menguntungkan pemerintah.

Penilaian BPK-RI, konsultan perencanaan lalai dalam melaksanakan tugas. Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang lalai dalam pekerjaan, dan Kepala Diskimpraswil (Minwardi-red) lemah dalam pengendalian dan pengawasan. Kepala Diskimpraswil menerangkan, disebabkan waktu sangat singkat, konsultan perencanan PT Astri Arena belum membukukan jurnal harga dasar penyusunan. Kedepan dia akan instruksikan kepada PT Astri Arena segera melengkapi dan membukukan jurnal harga sebagai dasar penyusunan.

BPK-RI merekomendasikan kepada Bupati Natuna, agar menegur secara tertulis Kepala Diskimpraswil yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan sedang dilaksanakan instansinya. Dan segera mungkin memerintahkan memberikan teguran tertulis atas kelalaian konsultan perencanaan. Selanjutnya, menegur secara tertulis PPK yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.

Jadi, bagaimana Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastono, apa berani bongkar dugaan korupsi pembangunan rumah Dewan dan Landscape di kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A? Sebab sangat-sangat jelas merugikan keuangan rakyat Natuna bukan Rp2 milyar, melainkan belasan milyar rupiah? Seandai kasus dugaan pembangunan perumahan Dewan dan Landscape di bongkar, negara atau daerah beruntung. Dana korupsi belasan milyar rupiah bisa ditarik kepada para tersangka, dan kembali masuk ke kas negara atau daerah?  ****

Laporan: Andi Surya

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini