GEDUNG “BODONG”, NATUNA PUNYA CERITA

0
491

kabarterkini.co.id, NATUNA  Setelah terkuak soal pembelian aset tanah “bodong” sekitar Rp26,977 milyar pada 2001 – 2005. Kembali Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat tentang pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Natuna tidak didukung bukti dan keterangan lengkap. Dengan nilai sekitar Rp86,878 milyar pada 2001 – 2007. Catatan itu juga tertuang pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Natuna 2013, Nomor 8.A/LHP/XVIII.TJP/05/2014 pada 7 Mei 2014.

Pembangunan gedung “bodong” itu, berjumlah 422 unit. Dengan rincian, pembangunan Gedung Kantor Permanen, berjumlah 1 unit. Dana daerah terpakai sekitar Rp229 juta. Pembangunan Kontruksi/Gedung Sekolah, berjumlah 1 unit. Dana daerah terpakai sekitar Rp480 juta. Pengadaan Kontruksi/Pembelian Rumah Dinas, berjumlah 127 unit. Dana daerah terpakai, paling terendah sekitar Rp1,9 juta, tertinggi sekitar Rp945 juta.

Pembangunan Gedung Pendidikan Permanen, berjumlah 192 unit. Dana daerah terpakai, paling terendah sekitar Rp12 juta, tertinggi sekitar Rp2,8 milyar.
Pembangunan Gedung Pendidikan Semi Permanen, berjumlah 77 unit. Dana daerah terpakai, paling terendah sekitar Rp9 juta, tertinggi sekitar Rp2 milyar.

Pembangunan Gedung Pendidikan Darurat, berjumlah 19 unit. Dana daerah terpakai, paling terendah sekitar Rp118 juta, tertinggi sekitar Rp2,8 milyar. Pembangunan Gedung Kantor Permanen, berjumlah 2 unit. Dana daerah terpakai, masing-masing sekitar Rp44 juta dan Rp103 juta.

Pembangunan Gedung Pabrik Permanen, berjumlah 3 unit. Dana daerah terpakai, masing-masing sekitar Rp675 juta. BPK RI menerangkan, “Tidak ada data luas lantai, letak atau lokasi keberadaan aset dan juga status tanah atas bangunan itu.”

Sementara Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Bab II Pasal 2 Ayat 1 tertulis : setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 milyar. Ayat 2 : dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 : setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling  sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Pasal 4 : pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini