Ada Pungli di Pulau Karang Aji

0
1152

Kabarterkini.co.id, Natuna – Pulau Karang Aji, Kecamatan Serasan telah dijual pemilik lahan ke salah seorang investor dari Kalimantan Barat, senilai Rp600 juta. Setelah dibeli, lalu dikelola pemilik lahan baru itu. Karena sudah dikelola, setiap masyarakat lokal atau luar daerah ingin tamasya ke pulau berpasir putih, luas hanya sekitar dua hektar itu, harus membayar uang retribusi sebesar Rp5000 per-orang.

“Kalau belum punya izin, tidak bisa memungut retribusi,” kata Ketua DPRD Natuna Andes Putra saat melaksanakan hearing di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jumat 3 Juli 2020. “Jelas itu pungli atau pungutan liar, namanya.”

Sementara dalam hearing, tampak hadir, antara lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Hardinansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Natuna Indra Jhoni, Camat Serasan Wendriady, Kepala Desa Tanjung Setelung Aspahani.

Tampak juga, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, Ketua Komisi III DPRD Natuna Rusdi dan anggota lainnya.

Andes Putra mengingatkan Camat Serasan dan Kades Tanjung Setelung, bahwa investor bernama Kevin, dikabarkan membeli kebun di Pulau Karang Aji. Tandanya tidak sampai ke pantai. Jadi tidak ada hak mereka menarik retribusi.

“Harus dihentikan punglinya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar. “Tolong Pak Kades berkoordinasi dengan Pak Camat dan aparat penegak hukum di Serasan, hentikan penarikan retribusi tersebut,” tegasnya lagi.

Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah menerangkan, pihak Dewan tidak ingin mempersulit investasi. Tapi harus sesuai mekanisme dan aturan berlaku. Jadi, tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari.

“Kalau beli kebun, harus kelola kebunnya, bukan pantainya,” sambung Andes Putra. “Karena pantai itu, milik negara, alias milik masyarakat.”

Kades Tanjung Setelung Aspahani mengaku, selama ini retribusi ditarik pengurus Pulau Karang Aji, pihaknya tidak pernah menerima hasil retribusi. Nama pengurus atau pengelola pulau itu, Indra.

“Kita ingin dihentikan penarikan retribusi di Pulau Karang Aji,” pinta Junaidi, anggota DPRD Natuna lain. Diamini, Henri FN (Jack) dan Pang Ali, rekannya. “Besok masyarakat cari ikan di pulau itu, bayar pula,” timpal Pang Ali.

Lalu, Jack mengingatkan, sebelum Pulau Karang Aji punya izin, bukan hanya tidak boleh memungut retribusi, juga tidak boleh membangun sarana prasarana apapun. Sehingga tidak menjadi masalah kelak.

“Ya, selama izin belum keluar, jangan pungut retribusi dan jangan membangun apapun,” celetuk Wan Arismunandar, memperkuat pendapat Jack. “Kita harus tegas soal ini,” tambah Baharuddin, anggota DPRD Natuna lainnya, lagi.

Hearing terus berlangsung. Tidak hanya mempersoalkan Pulau Karang Aji, telah dijual, dan ditarik retribusi oleh pengelola ke masyarakat pengunjung. Rupanya, tempat wisata lain, ada belum punya izin. Sehingga tidak layak memungut retribusi, serta membangun sarana prasarana. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini