Kabarterkini.co.id, Jakarta – Rapat Pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) via Zoom, salah satunya memutus penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP). Karena selama ini, Pancasila sebagai dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa, tetap harus dipertahankan.
“Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun,” siaran pers Ketua Umum SMSI Firdaus membacakan kesimpulan rapat pleno di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.
Sebagai organisasi siber terbesar beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media di seluruh Indonesia, timpal Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi, merasa terganggu tentang RUU HIP.
“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa Indonesia? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI berlandaskan Pancasila. Jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” sambung Firdaus, dan langsung disambut para peserta rapat dengan kata sepakat, “Cabut RUU HIP.”
Oleh karena itu, Firdaus menghimbau agar seluruh pengurus SMSI, agar segera mensosialisasikan keputusan rapat pleno penolakan ini, kepada seluruh anggota, pemuka agama serta masyarakat di Tanah Air.
“Sebenarnya, mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media kita sangat penting. Tetapi lebih penting lagi, menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP. Pemerintah fokus saja menangani masalah pandemi Covid19 serta dampaknya,” tegas Firdaus.
Pada akhir rapat pleno, SMSI menyampaikan rasa keprihatinan pada kinerja lembaga legislatif, yaitu:
1. Prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.
2. Prihatin sikap DPR lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa, seperti penanganan pandemi Covid19, dengan segala dampak negatifnya.
Sementara, beberapa poin RUU HIP paling kontroverial, dan banyak digugat berbagai kalangan, seperti:
1. Tidak mencantum TAP MPRS tentang pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.
2. Adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan,” sesuai Pasal 7 ayat (1).
3. Konsep Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 ayat (2), dinilai mengesampingkan agama.
Sedangkan RUU HIP telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Terlepas ada atau tidaknya kontroversial, SMSI menyepakati, rumusan Pancasila sudah final.
Pembahasan RUU itu harus dihentikan. SMSI akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP dapat dipidanakan? (*andy surya)