Pendapatan Perusahaan Media di Lindungi Undang-Undang

0
190
PIMPINAN Perusahaan KABARTERKINI.co.id Andi Surya

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id Andi Surya merasa heran, dengan segelintir oknum yang mempersoalkan tagihan atau pendapatan perusahaan media massa, baik cetak maupun siber. Padahal pendapatan perusahaan media massa itu, merupakan rahasia dagang.

“Selama tagihan tidak fiktif, perusahaan media massa mempunyai dasar hukum menjual jasanya, kenapa ada pihak-pihak tertentu mempersoalkan,” kata Andi di ruang kerjanya, Senin 7 April 2025. “Padahal pembayaran tagihan itu, sudah menjadi kesepakatan bersama antara pembeli atau pelanggan dengan perusahaan media massa.”

Yang lebih aneh lagi, segelintir oknum-oknum ini, mempertanyakan perbedaan harga tagihan publikasi, antara satu media massa dengan media massa lain. Pertanyaan ini, menurut Andi, jelas kurang cerdasnya daya pikir oknum-oknum itu memahami tentang persaingan dagang.

“Media massa merupakan usaha bersifat jual jasa, bisa berupa advetorial, galeri foto dan lainnya,” kata Andi. “Sekali lagi, harganya sesuai kesepakatan antara pembeli, baik di pemerintahan maupun swasta dengan penjual atau media massa.”

Jadi, sambungnya, jika ada segelintir oknum-oknum tertentu, apalagi bekerja di perusahaan media massa mempersoalkan pendapatan perusahaan media massa lain, dinilai membuka aib sendiri. Kemungkinan mereka pernah menjual jasa publikasi lebih besar, perusahaan media massa lain tidak mempersoalkan.

“Inti dari persoalan ini, merupakan bentuk ketidak mampuan oknum-oknum itu, menjual produk usahanya,” kata Andi. “Sehingga iri saat perusahaan media massa lain memperoleh pendapatan lebih tinggi.”

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Pendapatan perusahaan media di lindungi Undang-Undang. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Pasal 1 tertulis:

1. Rahasia Dagang adalah informasi tidak diketahui umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik perusahaan.

2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.

3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen, salah satu lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.

4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen dipimpin oleh Menteri.

5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Pasal 2 tertulis:

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pasal 3 tertulis:

1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan
untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pasal 4 tertulis:

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak:

a. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.

b. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 13 tertulis:

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14 tertulis:

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. (*red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini