BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah. Acara berlangsung di Golden Prawn Bengkong, Kamis 21 November 2024.
“Tujuan kerja sama ini demi memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Bentuk kerja sama meliputi sinergi pendanaan kegiatan pemungutan pajak bersama atau bentuk lain yang dituangkan dalam perjanjian tadi,” kata Jefridin seusai acara pada sejumlah awak media.
Melalui kerja sama ini, sambungnya, pendapatan pajak daerah berhasil dikumpulkan akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat izin serta tata kelola keuangan daerah.
“Kita berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah. Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Kepri, khususnya Batam,” kata Jefridin.
Sementara draf PKS sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan efisien. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id