Biar Pintar, Ayo Belajar Penganggaran TPP ASN/P3K

0
1046
KANTOR Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai

Catatan: Andi Surya

BIAR sesama pintar, ayo belajar penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya di Natuna. Dengan belajar penganggaran Tunjangan Kinerja ini, tidak menjadi bahan fitnah ke Kepala Daerah, apalagi yang sedang ikut calon di Pilkada 2024.

Jadi Dasar Hukum Pengalokasian dan Pembayaran TPP ASN, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat 1, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 58 ayat 1, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. Ayat 5, persetujuan ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 6, apabila Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP bagi ASN tidak sesuai ketentuan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Transfer Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, salah satu poinnya, penganggaran TPP ASN harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.

Sekda Natuna Boy Wijayanto Varianto kepada penulis menuturkan, sesuai Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan atau SIMONA Kemendagri, TPP ASN termasuk P3K harus diajukan satu tahun penuh di APBD Murni. Jika dianggarkan 8 atau 10 bulan, lalu ditambah di APBD-Perubahan, jelas menabrak aturan.

“Pengajuan TPP masuk dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD Murni,” kata Boy, kemarin. “Kemudian disahkan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna.”

Sehingga, menurutnya, tentang 208 P3K Natuna belum mendapat TPP, karena kelulusan mereka melewati penandatangan KUA dan PPAS APBD Murni 2024. Dengan jabaran, P3K Tenaga Kesehatan dan Teknis pada 14 Desember 2023, serta Tenaga Guru pada 22 Desember 2023.

“Sedangkan KUA dan PPAS APBD Murni 2024, di tandatangani Pak Bupati (Wan Siswandi) dan Pak Ketua DPRD Natuna (Daeng Amhar) pada 18 Agustus 2023,” kata Boy. “Artinya, kelulusan kawan-kawan P3K Natuna melewati penandatanganan tersebut.”

Berita Prokopim Setda Natuna mempublikasi SK Pengangkatan 208 P3K Natuna di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, terbit pada Selasa 7 Mei 2024. Yang menyerahkan SK, langsung dilakukan Bupati Natuna Wan Siswandi. ****

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini