Poin Lengkap, DPRD Bersama Wali Kota Batam Bahas Rencana Perubahan KUA/PPAS

0
382
SUASANA rapat

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Rabu, 3 Juli 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda.

Dalam pidato pembukaa, Kamaludin menjelaskan, sesuai Pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus pada tahun anggaran berjalan. DPRD telah menerima surat Wali Kota Batam mengenai pengajuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Batam 2024.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi kemudian menyampaikan, rencana pendapatan daerah Kota Batam pada 2024, awalnya sebesar Rp3,44 triliun, berubah menjadi Rp3,69 triliun, meningkat 7,33 persen. Rencana pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,75 triliun, Pendapatan Transfer Rp1,93 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp68,7 juta, yang sebelumnya nihil.

Rudi berharap agar rancangan perubahan ini dapat dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Batam 2024, Pemerintah Kota Batam menerapkan berbagai kebijakan, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara transparan dan akuntabel, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk peningkatan dana transfer dan pendapatan Dana Bagi Hasil atau DBH.

Selain itu, Rudi menegaskan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan PAD, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyusunan peraturan Kepala Daerah di bidang Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Rudi juga menekankan peningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, dan perlindungan investasi guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Kita juga terus sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan cetak. Sehingga tercipta kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” kata Rudi mengakhiri. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini