BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim melantik Warasman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2019-2024. Pelantikan dengan digelar rapat itu, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Selasa 11 Juni 2024.
“Saya ucapkan selamat pada saudara Warasman karena telah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan,” kata Barli tampak didampingi, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan Dendi Man Tarmizi.
Tampak juga dalam rapat, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, unsur Forkopimda, pejabat Eselon II, Eselon III serta para tamu undangan lainnya.
Tidak lupa, orang nomor satu sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bengkulu Selatan itu berpesan, setelah dilantik, Barli dapat langsung bekerja dengan rekan-rekan anggota DPRD Bengkulu Selatan.
“Yang paling terpenting sebagai anggota DPRD, kita harus mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab kita mewakili mereka duduk di kursi ini,” kata Barli mengingatkan.
Sementara, Warasman dilantik sebagai anggota DPRD Bengkulu, dengan sisa jabatan sekitar tiga bulan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E-296.B.I Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Seusai dilantik, ia pun mengucapkan sumpah dan janji, serta menandatangani berita acara pelantikan. (*adv/tajarman)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id