Akhir Perjalanan Kades Penggelap Dana Desa

0
799

Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ILM (41) oknum Pj Geusyik (Kepala Desa) Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. Yang bersangkutan jadi DPO karena telah menggelapkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) pada 2017.

“Kita amankan ILM di Kota Lhokseumawe. Saat bersangkutan baru pulang dari negara tetangga, yakni Malaysia pada 7 Februari 2020,” ujar Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang di Mapolres Lhokseumawe, Ahad 23 Februari 2020.

Oknum Pj Geusyik Matang Ulim itu diketahui menggelapkan dana APBG, hasil laporan masyarakat ke Markas Polres Lhokseumawe pada Maret 2018. Dana digelapkannya sekitar Rp361 juta.

“Tersangka berhasil mengambil uang empat kali dengan memalsukan tandatangan bendahara sebesar Rp300 juta. Tiga kali dengan membawa bendaharanya langsung saat penarikan sekitar Rp110 juta. Total anggaran dana desa berhasil ditarik tersangka sekitar Rp410 juta,” paparnya.

Sementara, sambung perwira balok tiga itu, dana desa ditarik tersangka sebanyak tiga kali dengan cara membawa bendahara, yaitu sekitar Rp110 juta, hanya sebagian kecil untuk keperluan desa. Selebihnya dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka telah menguasai dana desa pada 2017, sekitar Rp410 juta. Akan tetapi, pada penghujung 2017, tersangka mengembalikan uang melalui perangkat desa sekitar Rp85 juta. Jadi total uang dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi sekitar Rp325 juta.

Namun dari jumlah sekitar Rp325 juta yang diaplikasikan pada dana desa selanjutnya, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengelolaan Dana Desa Gampong Matang Ulim, dikeluarkan Inspektorat Aceh Utara, terindikasi kerugian negara sekitar Rp361 juta.

“Pengakuan tersangka, dana digelapkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan saat melarikan diri ke Malaysia, tersangka juga menggunakan uang itu. Selanjutnya, saat uang habis, tersangka kembali ke Lhokseumawe pada awal 2020,” pungkas Indra. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini