Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mengetahui anggotanya telah mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan lima unit dump truk milik PT. Bohana Jaya Nusantara (BJN).
Sejumlah kenderaan berat milik perusahaan itu, diamankan dilokasi galian c di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin 17 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 Wib.
“Wah dimana? Siapa yang nangkap? Oya, coba saya cek dulu,” tulis perwira balok tiga itu.
Sementara, informasi dari sumber media ini, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan alat berat dan sejumlah dump truck milik PT. BJN sedang melakukan aktifitas pengerukan galian c di Desa Riseh.
Nyakman, pengusaha galian, dan pemilik PT. BJN saat dikonfirmasi melalui ponsel membenarkan peristiwa itu. Namun ia belum mengetahui peristiwa pengamanan secara detail. Karena sedang berada di luar daerah.
“Iya, ada penangkapan alat berat dan dump truck milik perusahaan saya di lokasi galian c yang terletak di Desa Riseh sore tadi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai izin eksploitasi galian c, Nyakman mengatakan perusahaannya telah mengantongi izin dari DPM2TSP Provinsi Aceh. Jadi ia belum mengetahui alasan alat berat milik perusahaannya diamankan.
“Perusahaan kami memiliki izin eksploitasi dikeluarkan DPM2TSP Provinsi Aceh. Saya belum tahu, kenapa bisa diamankan. Saya hanya dapat informasi dari anggota dilapangan,” ujar Nyakman
Hingga berita diturunkan, alat berat dan lima unit dump truck milik PT. BJN masih diamankan. Belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait tentang pengamanan kenderaan berat milik PT. BJN itu. (*fadhil)