Rapat Mikol Illegal Bersama Komisi I DPRD Natuna, Alazi: Fungsi Dishub Mengawasi

0
831
KADISHUB Natuna Alazi

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Natuna Alazi membenarkan, baru saja ikut rapat bersama Komisi I DPRD Natuna. Rapat bersama itu, membahas peredaran minuman alkohol atau mikol illegal.

“Sebenarnya yang berwenang langsung dalam persoalan mikol illegal, antara lain, Disperindag, Perizinan dan Satpol PP. Sedangkan Dishub hanya masuk fungsi lainnya,” kata Alazi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 Januari 2024.

Sementara di pelabuhan, pihaknya hanya turut mengawasi bongkar muat barang dan turun naik penumpang. Jadi tidak punya wewenang melakukan penindakan.

“Selain punya wewenang mengawasi, kami pun harus memberi pelayanan dalam pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan. Agar bongkar muat barang dan turun naik penumpang semakin lancar,” kata Alazi.

Namun dengan digelar rapat mikol illegal bersama Komisi I DPRD Natuna, sekaligus hadir Disperindag serta Satpoll PP, pihaknya siap mengawasi, jika perda-nya sudah mulai diberlakukan. Sehingga peredaran mikol bisa di kontrol.

“Masalah mikol ini, bagai makan buah simalakama. Jalan satu-satunya, di izinkan, dengan cara dilakukan pengontrolan ketat,” kata Alazi sambil menambahkan, dengan telah disahkan Perda Mikol, otomatis telah ada agen memiliki izinnya.

Kepala Satpol PP Natuna Irlizar ditempat terpisah mengatakan, Perda Mikol perlu dibuat aturan turunannya. Sehingga dalam rapat bersama Komisi I DPRD Natuna membahas tentang aturan itu.

“Kita belum bisa bergerak karena belum ada turunan perda-nya. Kita tunggu saja, turunan perda disahkan,” kata Irlizar saat di temui di salah satu toko di Bandarsyah, Ranai. (*iwan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini