KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun pada 2023, dengan pagu anggaran cukup janggal? Karena paket proyek itu satu harga, sekitar Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000 per-paket.
Sehingga bisik-bisik berbagai sumber, sejumlah paket proyek PL dengan pagu anggaran sekitar Rp173 juta, jelas ada pejabat yang punya. Jika bukan pejabat yang punya, tidak mungkin paket proyek itu, nilainya satu harga.
Padahal setiap paket proyek, jarak, jenis dan volume pekerjaan berbeda-beda, dengan harga berbeda pula. Namun belum diketahui, pejabat eksekutif atau legislatif Karimun yang mana sebagai pemiliknya.
“Bukan rahasia, setiap paket ada fee-nya,” kata sumber KABARTERKINI.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 14 Oktober 2023. “Tolong telusuri sejumlah data paket proyek PL ini, serta publikasi kontraktor pelaksananya, biar terang benderang, apa benar milik salah seorang pejabat?”
Lalu, paket proyek PL mana di Dinas PUPR Karimun senilai Rp173 juta pada 2023, dan siapa perusahaan kontraktor pelaksana. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 275 paket proyek, edisi ini 5 paket, serta nama perusahaan kontraktornya, dengan rincian:
1) Normalisasi Bangsal Kopi Dusun Tanjung Semokol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Normalisasi Bangsal Kopi Dusun Tanjung Semokol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.888.400.
Kontraktor pelaksana: CV Tuah Berazam. Alamat: Jalan MT Haryono Nomor 21 RT 001/RW 001 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.021.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp867.400.
2) Normalisasi Sungai Kuncui, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp 173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Normalisasi Sungai Kuncui, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.886.400.
Kontraktor pelaksana: CV Tuah Berazam. Alamat: Jalan MT Haryono Nomor 21 RT 001/RW 001 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.019.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp867.400.
3) Normalisasi Sungai RT 003/RW 003 Desa Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Normalisasi Sungai RT 003/RW 003 Desa Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.840.600.
Kontraktor pelaksana: CV Kharisma Qirun Perkasa. Alamat: Jalan Pertambangan Nomor 17 Kelurahan Tanjung Balai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.396.500. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp444.100.
4) Normalisasi Galian Baru Parit RT 2/RW 4 Dusun II Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Normalisasi Galian Baru Parit RT 2/RW 4 Dusun II Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.882.300.
Kontraktor pelaksana: Aero Multi Karya. Alamat: Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun Nomor 42 RT 001/RW 002 Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.682.500. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp199.800.
5) Pembangunan Tanggul Batu Putih RW 02 Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Tanggul Batu Putih RW 02 Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.889.900.
Kontraktor pelaksana: Dwi Karya Mandiri. Alamat: Jalan Hang Tuah RT 01/RW 005 Kelurahan Urung, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.456.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp433.900.
Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno, sebelumnya saat dikonfirmasi tentang sejumlah paket proyek PL dengan nilai sama di dinasnya, menyarankan KABARTERKINI.co.id mempertanyakan ke Bappeda Karimun. Karena dinasnya hanya pelaksana kegiatan.
“Jadi, silahkan tanya Bappeda,” pesan Cahyo saat di temui didepan Rumah Dinas Bupati Karimun, Sabtu 26 Agustus 2023 lalu. Dengan ramah, kembali orang nomor satu di Dinas PUPR Karimun itu meminta awak media bertanya langsung ke Badan Perencanaan, tentang sejumlah paket proyek PL di dinasnya yang nilainya sama.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang/Bappeda) Karimun Fajar Harison Abidin saat dikonfirmasi Kepala Biro KABARTERKINI.co.id di Karimun, Afrizal, Selasa 29 Agustus 2023, meminta awak media bertanya ke salah seorang stafnya.
KPK Tegaskan, Jangan Ada Oknum Anggota Dewan Titip Kegiatan Tapi Minta fee
Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Andhika Widiarto menegaskan, jangan ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menitip kegiatan di desa, tapi meminta fee atas jasanya.
“Kita selalu mendengar, fee di minta hingga 10 persen,” kata Andhika saat menggelar Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Rabu 7 Juni 2023.
Biasanya, sambung Andhika, oknum anggota Dewan menitipkan kegiatan atau aspirasi (pokok-pokok pikiran/pokir) dengan modus memberikan anggaran ke desa. Anggaran dipergunakan untuk pembangunan gedung dan segala macamnya.
“Padahal anggaran dititipkan itu, uang negara atau rakyat, kenapa desa harus mengeluarkan fee!” katanya sambil menambahkan, bukan hal aneh atau baru terjadi ada oknum anggota Dewan titip kegiatan lalu minta fee.
“Semoga di Natuna tidak pernah terjadi, khususnya di Desa Limau Manis. Jangan sampai tertangkap aparat penegak hukum, saya telah mengingatkan,” katanya.
“Jika ada oknum anggota Dewan mencoba menitipkan kegiatan dengan cara meminta imbalan, lebih baik tidak usah terima. Dalam hukum, pemberi dan penerima akan tetap kena sangsi,” kata Andhika lagi.
Sementara Pokir DPR/DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada mereka. Agar aspirasi itu diperjuangkan dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah. Sebenarnya Pokir memiliki landasan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 29, fungsi anggaran anggota Dewan.
Yang diperkuat Pasal 104, anggota Dewan memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pasal 108 butir (i), aspirasi dihimpun dari konstituen saat kunjungan kerja berkala atau reses.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, Pasal 54 bahkan mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran Dewan memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran.
Namun, meskipun memiliki kewenangan menyerap aspirasi masyarakat, anggota Dewan tidak boleh meminta fee dari rekanan atau dinas teknis pelaksana kegiatan Pokir. Atau kegiatan itu, dikelola langsung anggota Dewan dengan menggunakan rekanan “bayangan”.
Mengingat anggota Dewan telah memperoleh anggaran cukup lumayan besar dari pemerintah, seperti tunjangan aspirasi, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, anggaran reses dan berbagai macam bentuk anggaran lainnya.
Secara hukum, meminta fee atau mengelola langsung kegiatan dari hasil aspirasi masyarakat jelas bermasalah. Setidaknya lima undang-undang berpotensi di tabrak, yakni: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Mengingat seluruh ketentuan undang-undang itu pada intinya menegaskan, lembaga legislatif atau anggota Dewan bukan pengelola keuangan negara atau daerah, dan bukan pelaksana pembangunan, melainkan pembuat kebijakan serta pengawas pelaksanaan kebijakan dijalankan pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Butir (i), pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id