Bangun Wilayah Operasi Pasir Kuarsa di Kelarik, PT MMI Hancurkan Kebun Warga

0
1101
KEBUN milik Roy Sianipar di Dusun Ulu Timur, Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara telah rata dengan tanah

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – PT Multi Mineral Indonesia (MMI) menghancurkan kebun warga, saat membuka wilayah tambang pasir kuarsanya di Dusun Ulu Timur, Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Padahal kebun dengan luas sekitar 11 ribu meter itu, belum dibebaskan.

“Jelas saya tidak terima, kebun milik saya dihancurkan tanpa izin,” kata Roy Sianipar dilokasi kebunnya pada perwakilan PT MMI Aliong, Kamis siang 7 Desember 2023. “Kebun ini saya beli sudah cukup lama, sekitar 2012 silam.”

Aliong mempersilahkan Roy mengantar surat tanah kebun miliknya ke Kantor PT MMI, disekitar Kantor Desa Kelarik Utara. Agar pihaknya bisa mempelajarinya.

“Asal Anda dari mana, bukan asli masyarakat Natuna kan?” Aliong bertanya. “Dua rekan saya juga wartawan, sudah cukup lama bertugas di Natuna.”

Namun Roy tidak menghiraukan, pertanyaan-pertanyaan Aliong. Ketua Persatuan Jurnalis Natuna (PJN) itu, hanya fokus melihat kebunnya telah rata dengan tanah.

WILAYAH IUP Eksplorasi milik PT MMI di Kecamatan Bunguran Utara

“Dalam operasi mengecam ini, kami telah berkoordinasi dengan Kades Kelarik Utara,” kata Aliong. “Selain Kades, kami telah mendapat izin RT dan RW setempat.”

Hasil pantauan di lokasi lahan diratakan PT MMI bukan mengecam atau mengecek lahan tambang, apakah banyak terkandung pasir kuarsa? Melainkan mereka telah meratakan atau land clearing lokasi itu, diduga sebagai wilayah operasi atau wilayah basecamp.

“Saya hanya mempersilahkan pihak PT MMI mengecam lokasi, bukan sebagai wilayah operasi,” kata Kades Kelarik Utara Zapridin pada sejumlah awak media di Kantor Kecamatan Bunguran Utara. “Tapi dalam mengecam lokasi, harus meminta izin pemilik lahan terdampak.”

Informasi diterima, bukan hanya kebun milik wartawan senior itu telah diratakan atau di land clearing, ada dua puluhan hektar lahan milik warga lainnya. Dalam land clearing belum dibebaskan lahan-lahannya.

“Ya, belum dibebaskan,” kata Tokoh Pemuda Kelarik Zulkifli di amini rekannya, Imran. “Tanah milik saya pun, di sekitar pintu masuk, telah diratakan sebagian.”

Sementara, PT MMI merupakan perusahaan pertambangan pasir kuarsa telah memiliki IUP Ekspolrasi dari Kementerian ESDM. Dengan tanggal berlaku dari 15 Juli 2022 hingga batas akhir 15 Juni 2029. Lokasi tambang, Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Dengan wilayah IUP, seluas 2.542, 87 hektar. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini