Bawaslu Bersama Pemkab Bengkulu Selatan Tertib APK dan APS Peserta Pemilu Serentak 2024

0
676
SUASANA penertiban (dok. istimewa)

BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Bawaslu bersama Pemkab Bengkulu Selatan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu Serentak 2024. Mengingat APK dan APS itu, dinilai melanggar aturan berlaku.

“Sesuai jadwal tahapan masa kampanye Pemilu Serentak 2024, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi seluruh APK belum boleh dipasang peserta pemilu atau partai politik,” kata anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna Yon Maryono kepada sejumlah awak media, Senin 20 November 2023.

Penertiban dilakukan, sambung Yon, sesuai rapat koordinasi, antara Bawaslu dengan KPU Bengkulu Selatan dan partai politik pada Sabtu kemarin. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 765, Pasal 71 tentang Larangan Memasang APK dan APS sebelum Masa Kampanye.

“Sebelum masuk masa kampanye merupakan tahapan penertiban APK dan APS,” kata Yon sambil menambahkan, sebelumnya, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar aturan berlaku.

“Saat menggelar operasi penertiban, kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta mengajak personel Satpol PP, Bakesbangpol, Pemkab, Polres, dan lainnya,” kata Yon mengakhiri. (*tajarman)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini