Menteri dan Gubernur Keluarkan Puluhan WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, Bukan Bupati (2)

0
1818
PULAU Bunguran Besar, Natuna (dok. istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa di Natuna, khususnya di Pulau Bunguran Besar. Jadi bukan wewenang Bupati Natuna.

Sementara akibat dikeluarkannya WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, awalnya sempat terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Namun WIUP dan IUP tetap dikeluarkan. Lalu, puluhan perusahaan apa yang telah memiliki WIUP hingga IUP Eksplorasi di Pulau Bunguran Besar, berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 5 perusahaan, edisi ini 5 perusahaan, rinciannya:

1. Nama: PT Mineral Bumi Khatulistiwa. Lokasi Tambang: Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 969 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

2. Nama: CV Bahalap Silika Bersinar. Lokasi Tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 4.464,96 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

3. Nama: PT Tambang Silika Mas. Lokasi Tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 5.245 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.

4. Nama: PT Multi Mineral Indonesia. Lokasi Tambang: Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 2.542,87 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

5. Nama: PT Binar Silika Natuna. Lokasi Tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 1.280,22 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini