Sejarah Kampung Tua Segeram, Eri Marka: Perlu di Buat Perda

0
500
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Natuna Eri Marka

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna Eri Marka akan mengusulkan ke kepimpinan, serta mengajak Pemerintah Kabupaten Natuna membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang keberadaan Kampung Tua Segeram, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.

“Kampung Tua Segeram, merupakan salah satu cikal bakal keberadaan penduduk di Pulau Bunguran. Kini tumbuh menjadi Kabupaten, dengan puluhan ribu jumlah penduduknya,” kata Buyung -sapaan akrab politisi Partai Golkar Natuna itu- pada sejumlah awak media, Rabu 1 November 2023.

Sementara Kampung Tua Segeram, sambungnya, merupakan wilayah setingkat Dusun. Yang secara administrasi masuk Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

“Meski masuk dalam bagian Kampung Tua, Segeram, salah satu wilayah terisolir, dan terkesan terabaikan,” kata Buyung sekali lagi menyatakan, akan mengusulkan pada pimpinan serta Pemerintah Kabupaten Natuna, agar membuat Perda tentang Kampung Tua Segeram.

“Jumlah penduduk di Kampung Tua Segeram sekitar 30 kepala keluarga atau KK. Disana masih banyak situs-situs bersejarah harus dilindungi. Dengan dibuat Perda, pemerintah bisa membangun fasilitas umum, sehingga masyarakatnya betah tinggal disana,” kata Buyung mengakhiri. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini