Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Dinas PUPR Karimun, Ada Apa? (5)

0
734
FOTO dari Facebook Dinas PUPR Karimun

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun pada 2023, dikuasai atau dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.

Kenapa Dinas PUPR Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Lalu, paket proyek PL mana di Dinas PUPR Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 20 paket proyek, edisi ini 5 paket, dengan rincian:

1. Hibah Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushola PKSB Karimun, Jalan Pendidikan RT 002/RW 003 Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp133 juta atau tepatnya, Rp133.500.000.

Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Hibah Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushola PKSB Karimun, Jalan Pendidikan RT 002/RW 003 Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp133.500.000, nilai HPS sebesar Rp133.445.900.

Kontraktor pelaksana: CV Putra Timur Mandiri. Alamat: Jalan Lintas Timur RT 004/RW 001 Kelurahan Selat Panjang Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp133.423.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp22.900.

2. Pembangunan Perkuatan Tebing Jalan Jenderal Ahmad Yani Tanah Tinggi RT 003/RW 009 Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp172 juta atau tepatnya, Rp172.940.856.

Sementara dalam LPSE Karimun, Hibah Pembangunan Perkuatan Tebing Jalan Jenderal Ahmad Yani Tanah Tinggi RT 003/RW 009 Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp172.940.856, nilai HPS sebesar Rp172.937.600.

Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp172.821.300. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp116.300.

3. Peningkatan Pengecatan Kerb Kecamatan Meral dan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp200 juta atau tepatnya, Rp200.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Pengecatan Kerb Kecamatan Meral dan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp200.000.000, nilai HPS sebesar Rp199.917.895.

Kontraktor pelaksana: Kepri Jaya Mandiri. Alamat: Jalan Wiratno Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp199.876.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp41.895.

4. Peningkatan Pengecatan Kerb Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp200 juta atau tepatnya, Rp200.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Pengecatan Kerb Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp200.000.000, nilai HPS sebesar Rp199.917.895.

Kontraktor pelaksana: Kepri Jaya Mandiri. Alamat: Jalan Wiratno Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp199.876.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp41.985.

5. Peningkatan Jaringan Pipa Air Bersih Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp50 juta atau tepatnya, Rp50.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Jaringan Pipa Air Bersih Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp50.000.000, nilai HPS sebesar Rp49.961.100.

Kontraktor pelaksana: CV Samara Karya. Alamat: Jalan Kuantan, Perumahan Kuantan Indah Blok C 16 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp49.682.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp279.100.

Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas PUPR Karimun, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”

Irwanto, salah seorang Pokja Unit Layanan Pengadaan Karimun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 19 Oktober 2023, meminta KABARTERKINI.co.id bertanya langsung ke Kabag. “Datang ke kantor aja,” tulisnya sambil mempertanyakan, dapat dari mana nomor ponselnya.

“Biasanya kalau proyek Dinas PUPR yang PL, pejabat pengadaannya orang Dinas PUPR langsung Pak, kecuali tender atau lelang,” tulis Irwanto lagi, tidak mau memberi nomor ponsel Kabagnya, dan mempersilahkan statmennya di kutip untuk dipublikasi.

Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno saat dikonfirmasi, Senin 23 Oktober 2023, tidak berada di tempat. Menurut Bobby, salah seorang Satpol PP Karimun, penjaga keamanan kantor, Kepala Dinas PUPR Karimun sedang rapat diluar.

“Saya minta nomor redaksi KABARTERKINI.co.id. Biar nanti saya teruskan ke ajudan Pak Kepala Dinas,” pesan Bobby pada Kepala Biro KABARTERKINI.co.id Karimun, Afrizal.

Dengan belum bertemu atau konfirmasi langsung, otomatis belum terjawab, apakah Cahyo mengetahui, sejumlah proyek PL Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah?

Kemudian, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Karimun? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu diungkap kebenarannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini