Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Dinas PUPR Karimun, Ada Apa? (3)

0
860
FOTO dari Facebook Dinas PUPR Karimun

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun pada 2023, dikuasai atau dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.

Kenapa Dinas PUPR Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Lalu, paket proyek PL mana di Dinas PUPR Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 10 paket proyek, edisi ini 5 paket, dengan rincian:

1. Pembangunan Gedung TPQ Al Ikhlas Parit Muda, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.

Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Pembangunan Gedung TPQ Al Ikhlas Parit Muda, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.949.500.

Kontraktor pelaksana: CV Naura Bintan Cemerlang. Alamat: Kampung Sidodadi Ujung, RT 001/RW 021 Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.830.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp119.500.

2. Pembangunan Gedung TPQ Canggai Putri, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Gedung TPQ Canggai Putri, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.867.000.

Kontraktor pelaksana: CV Naura Bintan Cemerlang. Alamat: Kampung Sidodadi Ujung RT 001/RW 021 Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.680.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp187.000.

3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.952.430.

Kontraktor pelaksana: CV Multi Konstruksi Pratama. Alamat: Komplek Roma Sumatra Blok C Nomor 15 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri. Harga negoisasi: Rp171.232.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp1.720.430.

4. Peningkatan Jalan Akses Pesantren Hidayatullah Sememal , Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Jalan Akses Pesantren Hidayatullah Sememal , Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.953.177.

Kontraktor pelaksana: CV Mandala Nusa Jaya. Alamat: Legenda Melaka Blok B8 Nomor 26 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri. Harga negoisasi: Rp172.847.400. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp105.777.

5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid Al Falah, Kampung Melayu, Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid Al Falah, Kampung Melayu, Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.981.290.

Kontraktor pelaksana: CV Kepri Jaya Mandiri. Alamat: Jalan Wiratno Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.592.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp389.290.

Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas PUPR Karimun, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”

Irwanto, salah seorang Pokja Unit Layanan Pengadaan Karimun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 19 Oktober 2023, meminta KABARTERKINI.co.id bertanya langsung ke Kabag. “Datang ke kantor aja,” tulisnya sambil mempertanyakan, dapat dari mana nomor ponselnya.

“Biasanya kalau proyek Dinas PUPR yang PL, pejabat pengadaannya orang Dinas PUPR langsung Pak, kecuali tender atau lelang,” tulis Irwanto lagi, tidak mau memberi nomor ponsel Kabagnya, dan mempersilahkan statmennya di kutip untuk dipublikasi.

Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno saat dikonfirmasi, Senin 23 Oktober 2023, tidak berada di tempat. Menurut Bobby, salah seorang Satpol PP Karimun, penjaga keamanan kantor, Kepala Dinas PUPR Karimun sedang rapat diluar.

“Saya minta nomor redaksi KABARTERKINI.co.id. Biar nanti saya teruskan ke ajudan Pak Kepala Dinas,” pesan Bobby pada Kepala Biro KABARTERKINI.co.id Karimun, Afrizal.

Dengan belum bertemu atau konfirmasi langsung, otomatis belum terjawab, apakah Cahyo mengetahui, sejumlah proyek PL Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah? Kemudian, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Karimun? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu diungkap kebenarannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini